Kejati NTB - Jampidsus Gelar Perkara K2 Dompu

id Korupsi K2 Dompu,Kejati NTB,Muhammad Dofir,Kejaksaan Agung

Kejati NTB - Jampidsus Gelar Perkara K2 Dompu

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi NTB.

Yang jelas persoalannya belum memenuhi unsur perbuatan hukumnya, baik syarat formil maupun materil
Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggelar perkara kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS kategori dua (K2) Kabupaten Dompu tahun 2014 dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta.

"Dari pertemuan kami di Kejaksaan Agung, saya sudah berikan pandangan terkait perkara penanganan K2 Dompu," kata Kajati NTB Muhammad Dofir di Mataram, Kamis.

Dalam pertemuannya yang berlangsung awal bulan lalu, Dofir telah memaparkan alasan jaksa peneliti yang mengembalikan berkas perkara milik tersangka HBY, Bupati Dompu.

Pengembalian yang sudah lebih dari lima kalinya dengan koreksi berkas serupa, jelasnya, Jampdisus telah menyatakan sependapat dengan alasan jaksa peneliti.

"Yang jelas persoalannya belum memenuhi unsur perbuatan hukumnya, baik syarat formil maupun materil," ujarnya.

Terkait dengan penanganan kasus ini yang rencananya akan digelar koordinasi dan supervisi (korsup) bersama pihak Polda NTB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dofir mengaku belum menerima kabar lebih lanjut.

"Entah kita yang ke sana (KPK) atau KPK yang ke sini, kita belum dapat kabar lanjutan. Yang jelas nanti kita lihat bagaimana hasil korsupnya saja," ucap Dofir.

Kasus ini awalnya mencuat di kepolisian pada tahun 2015. Polisi sudah menetapkan tersangka, yakni Bupati Dompu, HBY dan salah satu pejabat dari Kabid Mutasi dan Kepegawaian BKN Regional X Denpasar, berinisial HY.

HBY dalam kasus ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Dugaannya muncul dari status 134 tenaga honorer yang lulus dalam tahap perekrutan CPNS Pemkab Dompu tahun 2014.

Karena itu, HBY dalam berkasnya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. (*)