Hargai penyampaian aspirasi, Jokowi minta demonstran dibebaskan

id Presiden Jokowi, demonstrasi, negara demokrasi, RUU Pilkada 2024, RUU Perampasan Aset

Hargai penyampaian aspirasi, Jokowi minta demonstran dibebaskan

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataannya secara virtual yang disiarkan Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa sore, Jokowi menyatakan bahwa negara demokrasi harus menghargai penyampaian pendapat.

"Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu, dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga, dan lainnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menanggapi situasi terbaru terkait demonstrasi dengan menyarankan agar pendemo yang masih ditahan bisa segera dibebaskan.

"Dan ini kemarin kemarin ada demo. Untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan puluhan orang tersangka kericuhan di DPR
Baca juga: Massa aksi dorong-dorongan dengan polisi di gerbang belakang Gedung DPR


Presiden juga menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, mengacu pada pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada 2024 setelah adanya aksi demonstrasi.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik," katanya.

Jokowi menambahkan bahwa respons cepat terhadap isu-isu mendesak seperti RUU Perampasan Aset, yang penting untuk pemberantasan korupsi, juga diharapkan dapat segera diselesaikan oleh DPR.

"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," katanya.

Baca juga: Polisi bubarkan paksa aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Kota Mataram