Kota Mataram jadi lokasi observasi kota percontohan antikorupsi

id Kota Mataram,percontohan antikorupsi,KPK

Kota Mataram jadi lokasi observasi kota percontohan antikorupsi

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi (podium) saat menyampaikan arahan dalam kegiatan observasi program percontohan kota antikorupsi  di Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9-2024). (ANTARA/Diskominfo) 

Mataram (ANTARA) - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

"Hal itu tentu menjadi satu momen penting untuk kami semakin menguatkan komitmen dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang akuntabel, berintegritas, dan berwibawa," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Rabu.

Baca juga: Lombok Utara menjadi lokasi observasi percontohan kabupaten anti korupsi

Hal tersebut disampaikan seusai menerima Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi beserta jajarannya untuk melaksanakan observasi program percontohan kota antikorupsi di aula Pendopo Wali Kota Mataram. 

Wali kota dalam kesempatan itu mengatakan, keberhasilan Kota Mataram masuk menjadi nominasi kota percontohan antikorupsi diantaranya karena praktek-praktek yang sudah dilakukan dalam upaya pencegahan prilaku koruptif di Kota Mataram.

Praktek-praktek itu dilakukan melalui beberapa pendekatan, misalnya, pengelolaan anggaran dimana selama ini Pemerintah Kota Mataram cukup terbuka dalam pengelola kebijakan publik, baik internal maupun eksternal.

Selain itu, Pemerintah Kota Mataram juga aktif melibatkan publik dalam rangka perumusan kebijakan, rekrutmen dan penempatan pegawai dilakukan dengan transparan sesuai pola yang dilakukan KASN.

"Dengan demikian selama observasi, KPK bisa mengidentifikasi program-program yang telah kami lakukan itu," katanya.

Di samping itu, tambah wali kota, dalam kegiatan supervisi kelembagaan, Pemerintah Kota Mataram juga meminta dukungan dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset, anggaran, dan lainnya.

"Hal itu bagian dari upaya kita menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government) atau pemerintahan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," katanya.  

Sementara Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam sambutannya mengatakan, program ini merupakan lanjutan dari inisiatif Desa Antikorupsi yang telah berhasil diterapkan di berbagai wilayah sejak 2021 hingga 2023, dengan tujuan memperluas cakupan pencegahan korupsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

"Observasi ini bertujuan untuk menilai kesiapan daerah dalam memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan," katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, KPK akan fokus melakukan observasi di tiga wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara (KLU), dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Program Percontohan Kota Antikorupsi ini mencakup enam komponen utama dan 19 indikator yang harus dipenuhi oleh setiap kabupaten atau kota yang ingin dinobatkan sebagai wilayah antikorupsi. 

Komponen dan indikator tersebut meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, sistem pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. 

"Setiap indikator dirancang untuk memastikan bahwa daerah yang terpilih benar-benar mampu menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," katanya.

Dikatakan, tata kelola pemerintahan yang baik menjadi salah satu pilar penting dalam penilaian, karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat menunjukkan komitmen mereka dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan. 

"Selain itu, sistem pengawasan yang efektif juga menjadi fokus utama, di mana setiap kegiatan pemerintahan harus dapat dipantau secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang," katanya.