Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah merupakan hal yang sangat krusial dan mendasar bagi stabilitas pemerintahan.
Maka dari itu, kata dia, diperlukan standar pelayanan publik yang jelas serta dapat dijadikan pedoman dalam setiap proses layanan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Revolusi terjadi ketika kepercayaan hilang," ujar Johanes saat menerima kunjungan lapangan dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di Aula Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/10), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, Ombudsman RI, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi, yang berperan dalam mencegah dan mengawasi terjadinya malaadministrasi.
Baca juga: Ombudsman-Kedubes Australia diskusi merumuskan kajian sistemik IKN
Johanes menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap individu, bukan hanya bagi warga negara. Untuk itu, ia mengingatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan layanan publik yang layak dan berkualitas.
Dalam hal tersebut, Ombudsman RI berperan penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas lantaran masih terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi dalam pelayanan publik, salah satunya berupa persepsi negatif masyarakat mengenai pungutan liar (pungli) dan ketidakjelasan prosedur layanan.
"Masyarakat masih memiliki persepsi publik yang negatif, salah satunya terkait pungli, yakni pungutan yang tidak semestinya dibebankan kepada negara," tutur dia.
Baca juga: Ombudsman sidak aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram
Selain itu, sambung dia, terdapat masalah lain, yaitu lambatnya pelayanan publik yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Ombudsman RI menerima banyak laporan mengenai layanan yang masih belum mencapai standar yang diharapkan.
Johanes juga mencatat bahwa rendahnya kepatuhan terhadap prosedur layanan dan adanya malaadministrasi menjadi hambatan utama, di mana malaadministrasi sering dianggap sebagai awal dari embrio korupsi.
"Untuk itu pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kunci utama," ucap Johanes menambahkan.
Berita Terkait
Pengelolaan pengaduan internal standar wajib layanan publik
Selasa, 26 November 2024 19:25
Ombudsman mendorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN
Selasa, 19 November 2024 3:47
Lombok Tengah masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik
Jumat, 15 November 2024 12:39
Ombudsman highlights significant improvement in public service quality
Jumat, 15 November 2024 5:02
Ombudsman sidak aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram
Senin, 7 Oktober 2024 16:14
Ketua Ombudsman inginkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar
Kamis, 3 Oktober 2024 19:39
Ombudsman-Kedubes Australia diskusi merumuskan kajian sistemik IKN
Kamis, 26 September 2024 6:10
Ombudsman meminta kepolisian persuasif dalam penanganan aksi demo
Jumat, 23 Agustus 2024 17:56