Penyidik periksa kembali tersangka korupsi alat kesenian

id Polda NTB,Alat kesenian,korupsi kesenian

Penyidik periksa kembali tersangka korupsi alat kesenian

ilustrasi (1) (1/)

Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa kembali tersangka korupsi pengadaan alat kesenian "marching band" SMA dan SMK tahun 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Kamis, mengatakan pemeriksaan tersangka berkaitan dengan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti dari Kejati NTB.

"Sesuai petunjuk, tersangka kita periksa kembali. Begitu juga dengan saksi-saksi," kata Syamsudin.

Dia menjelaskan pemeriksaan ini untuk mempertegas unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka, sesuai dengan pidana Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, ini pemeriksaan tambahan untuk memperkuat unsur pidana yang disangkakan," ujarnya.

Terkait petunjuk tersebut, Syamsudin menegaskan tidak ada yang terlalu sulit atau menghambat proses pemeriksaannya untuk segera dituntaskan.

"Cuma pemeriksaan tambahan saja, sebentar kok," ucap Syamsudin.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menetapkan Kasi Kelembagaan dan Sarpras pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB, yang berperan sebagai PPK proyek berinisial MI menjadi tersangka bersama seorang rekanan pemenang tender berinisial LB.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dikuatkan alat bukti kerugian keuangan negara yang diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Nilai kerugian yang mencapai Rp700 juta itu ditemukan dari adanya indikasi penggelembungan harga barang.

Proyek pengadaan alat kesenian "marching band" SMA/SMK yang diberikan pemerintah melalui Disdikbud NTB ini dibagi dalam dua paket.

Paket pertama terkait belanja modal yang dianggarkan pemerintah senilai Rp1,7 miliar dengan pemenang tender CV Embun Emas, milik tersangka LB. Perusahaannya memenangi tender dengan harga penawaran Rp1,5 miliar.

Kemudian, paket kedua untuk belanja hibah, dianggarkan senilai Rp1,06 miliar. Perusahaan LB kembali memenangi lelang dengan penawaran harga Rp982 juta.

Paket proyek belanja hibah yang dibagikan kepada empat sekolah swasta berisi 17 item peralatan "marching band". Kemudian, untuk paket belanja modal dibagikan untuk lima sekolah negeri.