Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memberikan pendampingan kepada sebelas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Dubai dengan dokumen palsu.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati yang dihubungi di Mataram, Kamis, mengatakan, pihaknya meminta pendampingan bagi sebelas TKI asal NTB tersebut karena statusnya masih bekerja dengan para majikannya di Dubai.
"Sebelas TKI yang berasal dari daerah kita ini posisinya masih sama majikannya di Dubai. Jadi kita minta bantuan Kemenlu untuk memberikan pendampingan," kata Pujawati.
Dia juga berharap agar pihak Kemenlu dapat memfasilitasi pemulangan sebelas TKI yang berangkat menggunakan dokumen palsu pada 20 Januari 2018 bersama salah seorang rekannya yang sudah lebih dulu kembali ke Tanah Air pada Maret 2018.
"Kita harap bisa sampai pemulangan, bisa dibantu Kemenlu," ujarnya.
Terkait dengan identitas sebelas TKI yang masih bekerja di Dubai tersebut, penyidik dikatakan telah mengantonginya. Sebelasa TKI, jelasnya, ada yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Sumbawa.
Lebih lanjut, Pujawati menjelaskan bahwa keberadaan sebelas TKI yang bekerja di Dubai dengan dokumen palsu itu terungkap dari laporan rekannya yang lebih dulu pulang pada Maret 2018 tersebut.
Laporan yang kemudian diterima pada Juli 2018, berisi tentang keluhan korban yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan gaji dan tempat kerja sesuai yang dijanjikan oleh pihak perekrut.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap salah seorang warga yang diduga berperan sebagai perekrut dengan inisial AM, pria asal Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Dijelaskan bahwa AM ditangkap pada 9 Oktober 2018 dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda NTB. Tentunya peran AM ini terungkap berdasarkan alat bukti yang mengindikasikannya sebagai perekrut.
Selain AM, polisi mengidentifikasi perekrut lainnya berinisial N yang hingga saat ini masih dalam buronan. Begitu juga dengan peran "big bos" dari kelompok AM yang berdomisili di Surabaya. "Dua-duanya masih buron, tapi identitasnya sudah dikantongi," ucapnya.
Lebih lanjut, AM bersama dua lainnya yang masih dalam buronan kepolisian telah disangkakan terhadap Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berita Terkait
Tebas temannya saat mabuk tuak di Lombok Tengah, polisi buru pelaku
Rabu, 15 September 2021 18:07
Polisi ungkap pemberangkatan TKI dengan dokumen palsu
Kamis, 29 November 2018 17:01
Polisi tangkap Dua Orang Pengirim TKI Ilegal
Kamis, 16 Oktober 2014 18:48
Polisi gagalkan 37 Calon TKI ke Malaysia
Kamis, 16 Oktober 2014 18:44
POLISI PERIKSA SAKSI KUNCI KEJANGGALAN JASAD TKI
Rabu, 25 April 2012 15:47
BP3TKI DORONG KELUARGA TKI TEWAS KEMBALI LAPOR POLISI
Selasa, 24 April 2012 16:38
PEMERHATI BURUH MIGRAN DESAK POLISI SEGERA OTOPSI TIGA TKI LOMBOK
Senin, 23 April 2012 18:25
POLISI NTB BUTUH SURAT TEMBUSAN TIGA TKI TEWAS TERTEMBAK
Senin, 23 April 2012 15:05