Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
“SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (20/11) itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa 10 saksi lainnya.
Dari Kementerian Perdagangan, penyidik memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari–3 Maret 2016 dan RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014–2016.
Baca juga: Sidang kasus Tom Lembong akan digelar Senin pagi pukul 10.00 WIB
Lalu, dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), penyidik memeriksa SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT PPI, EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
Sedangkan dari perusahaan swasta, penyidik memeriksa DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, EW selaku Manager Accounting PT Makassar, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, serta VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.
11 saksi tersebut, kata Harli, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung diminta periksa semua kasus impor
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.