Pemkot turunkan tim yustisi tertibkan penyalahgunaan fasilitas publik

id Penertiban ruko

Pemkot turunkan tim yustisi tertibkan penyalahgunaan fasilitas publik

PENERTIBAN PEDAGANG Sejumlah petugas Satpol PP kota Mataram membawa meja milik para pedagang saat melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang trotoar jalan AA Gde Ngurah Cakranegara, Mataram, NTB, Kamis (21/7). Pemerintah kota Mataram melakukan penertiban PKL yang berjualan ditrotoar dan lorong-lorong ruko guna mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki serta mengatasi kemacetan lalulintas akibat banyaknya PKL yang menumpuk dikawasan tersebut. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/mes/11

Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menurunkan tim yustisi untuk melakukan penertiban fasilitas publik yang terindentifikasi disalahgunakan oleh para pemilik rumah toko (ruko).

Kegiatan penertiban fasilitas publik di bawah komando Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut diawali dengan pelepasan tim oleh Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di halaman kantor wali kota di Mataram, Kamis.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram H Mahmuddin Tura ditemui di sela kegiatan pelepasan tim yustisi mengatakan, areal publik yang menjadi sasaran penertiban saat ini adalah di Jalan Bung Karno dari persimpangan Karang Jangkong hingga ke Karang Genteng.

"Data awal jumlah pelanggaran areal publik, khususnya areal parkir di kawasan tersebut sebanyak 30 titik," ungkapnya.

Tetapi, lanjutnya, setelah pihaknya melakukan upaya persuasif sebagian besar mereka sudah melakukan pembongkaran sendiri, sehingga yang tersisa tinggal 10 titik.

Dari 10 titik itupun, sudah ada dua pemilik ruko yang meminta waktu untuk membongkar sendiri agar material bisa diselamatkan, sehingga?titik yang menjadi sasaran saat ini tinggal delapan titik.

"Pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko rata-rata memanfaatkan fasilitas umum berupa areal parkir untuk kepentingan mereka, dengan memasang tiang, menambah usaha ada juga yang menempatkan genset," tuturnya.

Menurutnya, pemanfaatan arel publik untuk kepentingan pribadi itu menyalahi aturan sebab sesuai namanya areal publik, maka fasilitas tersebut khusus untuk kepentingan publik.

"Akibat dari penambahan usaha pemilik ruko di areal publik, seringkali kendaraan parkir di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas," katanya.

Dikatakan, sebelum kebijakan pembongkaran paksa dilakukan hari ini, pihkanya telah melayangkan surat peringatan dan teguran sebanyak dua kali. "Jadi yang tidak mengindahkan surat teguran itulah yang kita tertibkan hari ini bersama tim yustisi," ucapnya.

Tim yustisi tersebut beranggotakan dari beberapa unsur selain dari TNI/Polri, juga berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bakesbangpol, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

"Setelah penertiban di Jalan Bung Karno,?kami akan menyasar jalan-jalan utama lainnya, seperti Jalan Brawijaya dan Sriwijaya dengan indikasi pelanggaran areal publik mencapai lebih dari 100 titik," ujar Mahmuddin.

Sementara sesaat sebelum melepas tim yustisi Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengingatkan agar tim sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan kepercayaan yang dtelah diberikan pemerintah kota.

"Penertiban ini bukan untuk kepentingan pemerintah kota semata, melainkan untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh," katanya.

Karena itu, aturan harus ditegakkan sebab Kota Mataram sangat membutuhkan penataan dalam semua aspek agar tercipta suasana yang tertib, tertata tanpa ada yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.