Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk civil society organization (CSO) dan non-government organization (NGO) untuk menjaga dan menyelesaikan masalah hutan.
"Saya sangat terbuka kerja sama dengan civil society organization dengan NGO, nasional maupun internasional. Saya tahu persis keterbatasan pemerintah, baik dari sumber daya, dari segi manusia, maupun pendanaan. Approach-nya harus diubah juga," ujar Menhut di Jakarta, Jumat.
Menhut membahas potensi kerja sama dengan sejumlah CSO, yakni Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), dan Perkumpulan HuMa.
Raja Juli Antoni menyatakan siap menerima kritik dan siap melakukan diskusi bersama untuk menghadirkan solusi atas persoalan di sektor kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, Menhut telah menugaskan jajarannya membentuk satuan tugas (satgas) agar koordinasi dapat lebih intens.
Sementara itu, Direktur HuMa Agung Wibowo mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Menhut menindaklanjuti kolaborasi riset produk hukum daerah terkait dengan masyarakat adat dan mengusulkan agar Kementerian Kehutanan dapat menindaklanjuti permohonan terkait dengan hutan adat.
Agung mengatakan bahwa pihaknya mendorong Menhut menindaklanjuti kolaborasi riset produk hukum daerah yang berhasil memetakan 461 produk hukum daerah terkait dengan masyarakat adat dengan 2,9 juta hektar wilayah adat yang sudah diakui di produk hukum daerah tersebut.
"Kami juga meminta kementerian segera menindaklanjuti 81 permohonan hutan adat yang sudah diajukan oleh koalisi hutan adat," tuturnya.
Baca juga: Kejari Mataram periksa Saksi Ahli dari Kemenhut
Diharapkan pula bahwa komitmen terkait dengan penetapan hutan adat terus dilakukan. Direktur HuMa uga menilai terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai langkah percepatan dan perbaikan.
Baca juga: Kemenhut Dukung Program Rehabilitasi Lahan Kritis
Ia berharap komitmen penetapan hutan adat terus dilanjutkan oleh Menhut. Dalam hal ini, butuh langkah-langkah percepatan dan perbaikan, di antaranya perlu menghidupkan kembali pokja hutan adat sebagai forum multipihak dalam kerja-kerja hutan adat.
"Kebijakan untuk menyederhanakan penetapan hutan adat yang aksesibel bagi MHA, kemudian memastikan revisi UU Kehutanan dapat memperkuat hutan adat," pungkasnya.