Propam telusuri keterlibatan anggota terkait warga Perancis kabur dari rutan

id Tahan kabur,tahanan kabur,dari sel,tahanan perancis,penyelundup narkoba

Propam telusuri keterlibatan anggota terkait warga Perancis kabur dari rutan

Seorang wartawan mendokumentasikan gedung Direktorat Tahti Polda NTB tempat tersangka penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix (35), kabur pada Minggu (20/1) malam. (Foto Antaranews NTB/Dhimas B. Pratama)

Mataram (Antaranews NTB) - Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri dugaan keterlibatan anggota terkait kaburnya tahanan warga negara asing asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rumah tahanan pada Minggu (20/1) malam.

"Soal keterlibatan anggota dalam aksi kabur tahanan ini sudah ditangani propam," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram, Senin.

Begitu juga dengan informasi janggal terkait pelarian Dorfin melalui terali besi jendela kamar tahanannya di lantai dua itu, tersiar kabar hanya sebagai pengalih saja, Suartana menyerahkannya ke Divisi Propam Polda NTB.

Termasuk adanya informasi keterlibatan anggota berinisial T, yang menerima uang sogok Rp10 miliar dari tersangka penyelundup narkoba asal Perancis itu.

"Kalau ada keterlibatan anggota, kita akan tindak tegas, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan propam," ujarnya.

Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.

Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 WITA itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.

Pecahan kristal berwarna cokelat itu diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) seberat 2.477,95 gram. Kemudian, satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.

Untuk yang berbentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.

Karena perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.