Anggota TNI melanggar hukum kena pidana militer dan umum

id Rapat Komisi I DPR,Kementerian Pertahanan,Anggota TNI,Kasus Hukum Anggota TNI,menhan

Anggota TNI melanggar hukum kena pidana militer dan umum

Suasana Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan tiga Kepala Staf TNI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum pidana militer, dan hukum pidana umum.

“Jadi, kami tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum, dan itu tidak pernah dibiarkan,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan tiga Kepala Staf TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum dipastikan akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air.

Baca juga: Rapat terakhir Menhan Prabowo di DPR RI sebelum jadi Presiden

Sementara itu, dia mengingatkan seluruh anggota TNI bahwa siapa pun yang terlibat dengan hukum dapat dipecat dari kedinasan.

“Biasanya susah mendapatkan tempat di luar, dan ini menjadi catatan. Hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh; mereka yang desertir, insubordinasi,” jelasnya.

Baca juga: Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa TNI memiliki Satuan Siber, bukan matra siber

Sebelumnya, pada rapat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengaku sedih dengan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anggota TNI.

“Jadi, ini kan juga harus menjadi perhatian. Tentu di mana saja, di lembaga mana saja, tidak mungkin semua orang ini akan baik. Selama ada iblis itu pasti ada saja orang yang rusak,” kata Jazuli.

Ia melanjutkan, “Akan tetapi, bagaimana caranya sistem pengawasan dan pembinaan TNI ini agar oknum-oknum ini tidak terus berulang melakukan tindak kejahatan karena itu akan mencoreng wibawa institusi.”