Anggota terlibat kaburnya penyelundup narkoba disangkakan pidana gratifikasi

id Polda NTB,pasal gratifikasi,disangkakan

Anggota terlibat kaburnya penyelundup narkoba disangkakan pidana gratifikasi

ilustrasi (1) (1/)

Terkait dia menerima uang itu, TM kita kenakan gratifikas
Mataram (Antaranews NTB) - Anggota berpangkat komisaris polisi berinisial TU alias TM, yang diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, kini disangkakan dengan pidana khusus tentang gratifikasi.

"Terkait dia menerima uang itu, TM kita kenakan gratifikasi," kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTB Kombes Pol Agus Salim, di Mataram, Rabu.

Uang tersebut, katanya, bukan terkait dengan informasi yang tersiar yakni "uang sogok" dari Dorfin senilai Rp10 miliar, tetapi gratifikasi itu disangkakan kepada TU alias TM berdasarkan hasil penelusuran sementara dari agen jasa pengiriman uang antarnegara, Western Union, yang mengungkap adanya penerimaan uang dari orang tua Dorfin di luar negeri.

"Jadi, dalam dua bulan terakhir, TM menerima dua kali pengiriman, tapi angkanya signifikan, pertama Rp7 juta dan kedua Rp7,5 juta," ujarnya.

Uang tersebut, lanjutnya, digunakan TM untuk membeli handphone, televisi, selimut, dan juga kebutuhan harian Dorfin selama di dalam rutan.

"Inilah yang juga dilanggar kawan kita ini (TM), tentang SOP pengamanan tahanan. Uang itu digunakan untuk kepentingan Dorfin, salah satunya dibelikan handphone. Berdasarkan kode etik itu kesalahan besar," ucapnya.

Karena itu, TM tidak hanya disangkakan pidana gratifikasi. Polwan berpangkat komisaris polisi ini juga dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Jadi, indikasi-indikasi itu mengarah ke TM dan untuk sementara ini kita kenakan pelanggaran kode etik, artinya dia (TU alias TM) di sini sudah melanggar SOP tentang pengamanan tahanan itu," kata Agus Salim.

Soal bukti penerimaan uang tersebut, kata dia, telah dikantongi pihak Polda NTB dan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Ditanya informasi yang menyebutkan bahwa TU alias TM telah ditahan dalam pidana gratifikasi, Agus Salim enggan menjelaskannya. Dia menyarankan pertanyaan itu diteruskan ke Ditreskrimsus Polda NTB.

"Apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan, tahan atau tidak, tanya tipikor, karena penanganan untuk gratifikasi ini sudah ada di sana," katanya.