Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini sedang menyusun payung hukum pemberian dana hibah dan program untuk desa/kelurahan sebesar Rp300 juta melalui program desa berdaya sesuai janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri saat Pilkada 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi atau payung hukum dalam rangka menyukseskan program desa berdaya yang telah dicetuskan Gubernur dan Wagub NTB Iqbal-Dinda.
"Ya, saat ini dinas kita (DPMPD-Dukcapil, red) sedang menyusun payung hukumnya. Setelah ini disusun, kita diskusikan lebih luas bersama biro hukum dan tim gubernur dan wagub, utamanya berkaitan dengan harmonisasinya seperti apa," ujarnya di Mataram, Senin.
Baca juga: Ekowisata hutan mangrove purba Jerowaru Lombok kerek ekonomi masyarakat
Namun sampai kapan penyusunan regulasi atau payung hukum ini dapat dituntaskan, Aulia sapaan akrab Kepala Dinas DPMPD-Dukcapil NTB, belum dapat memastikannya. Karena, sebelum ini ditetapkan harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Kalau dari kita siap tapi kan harus ada konsultasi/koordinasi dengan biro hukum dulu. Insyaallah kalau bisa lancar regulasinya bulan-bulan ini sudah bisa jalan," kata Aulia.
Ditanya apakah dalam penyusunan payung hukum tersebut ada disebutkan nilai hibah dan alokasi anggaran yang disediakan untuk program desa berdaya itu, Aulia menegaskan belum ada pembahasan yang mengarah ke soal angka dan besaran alokasinya. Karena, semuanya di bahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Soal ada angka kami belum membahas sampai sejauh itu. Kami baru membahas regulasinya saja. Kalau soal alokasi anggaran, itu urusan TAPD, kami hanya menyusun dan berkoordinasi soal regulasinya saja," terangnya.
Baca juga: Resmikan Desa Berdaya Tetebatu, PLN NTB dukung peningkatan pariwisata Lombok Timur
Meski demikian, Aulia, menegaskan bawa pada prinsipnya Pemprov NTB bisa memberikan bantuan kepada pemerintah kabupaten dan kota baik itu dalam bentuk keuangan, pendampingan, maupun bantuan teknis. Tentunya, pemberian bantuan tersebut, dalam bentuk program-program untuk daerah.
"Mereka kan sudah Alokasi Dana Desa (ADD), terus Dana Desa (DD) yang diberikan pusat dan saat ini ada intervensi dari provinsi melalui program desa berdaya," ujarnya.
Menurut Aulia, program desa berdaya ini diharapkan dapat menjadi pendorong atau pemicu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa.
"Itu harapan besarnya, bagaimana program ini bisa menjadi pendorong kemajuan pembangunan di desa," katanya.
Baca juga: Rumah Zakat Resmikan Desa Berdaya di NTB
Diketahui di pilkada 2024, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda menjanjikan dana hibah dan program sebesar Rp300 juta per desa/kelurahan setiap tahun jika terpilih.
Pemberian dana hibah dan program ke desa/kelurahan ini tertuang dalam visi misi 10 program unggulan NTB Makmur Mendunia.
Dengan jumlah desa/kelurahan di NTB sebanyak 1.140, maka dana yang dibutuhkan untuk memuluskan program ini berkisar Rp342 miliar lebih yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: PLN NTB dorong peningkatan ekonomi dan lingkungan dengan program Desa Berdaya