Dorfin Felix selundupkan narkoba langsung dari Perancis

id Polda NTB,Dorfin Felix,Penyelundup Narkoba

Dorfin Felix selundupkan narkoba langsung dari Perancis

Tahanan Polda NTB Dorfin Felix (kedua kanan) dibawa petugas kepolisian ketika tiba di Mapolda NTB, Jumat (1/2/2019). Penyelundup Narkoba asal Perancis yang diduga kabur dari Rutan Polda NTB pada Minggu (20/1) malam itu berhasil ditangkap pihak kepolisian ketika sedang berada di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wpa/pras) (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wpa/pras/)

Dalam keterangannya dia mengaku narkoba itu langsung dibawa dari Perancis
Mataram (Antaranews NTB) - Dorfin Felix (35), mengaku menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar langsung dari negara asalnya di Perancis.

Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Selasa, mengatakan, pengakuan itu didengar langsung dari keterangan Dorfin yang sebelumnya menjalani pemeriksaan tim jaksa peneliti.

"Ketika tahap duanya (pelimpahan alat bukti dan tersangka) masuk, dia kita periksa. Dalam keterangannya dia mengaku narkoba itu langsung dibawa dari Perancis," kata Ginung.

Pengakuan tersebut telah tercantum dalam materi berkas dakwaan yang secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

"Dia sadar bawa narkoba dari negara asalnya Perancis, tapi dia tidak mengakui barang itu milik siapa dan untuk siapa," ujarnya.

Karena itu dalam materi berkas dakwaan Dorfin Felix, penuntut umum dikatakan tidak menindaklanjuti peran atau keterlibatan orang lain, dalam hal ini siapa pemilik barang atau pun penerimanya di Lombok.

"Jadi kami tidak melakukan pembuktian barangnya (narkotika) itu buat siapa, tapi yang penting dia terbukti membawa narkotika setibanya di bandara, itu saja," ucapnya.

Dalam berkas dakwaannya, tim penuntut umum mencantumkan pidana pelanggaran Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena impor, jadi ada Pasal 113," ucap Ginung.

Terkait dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengguna, Ginung mengatakan bahwa hal tersebut tidak terbukti.

"Jadi dia ini bukan pengguna, urinenya itu negatif, makanya tidak ada disangkakan Pasal 127," ujarnya.

Modus?penyelundupan Dorfin Felix terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).

Barang?bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna coklat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu?bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.