Polres Mataram gelar rekonstruksi OTT dana masjid

id Polres Mataram,OTT Masjid

Polres Mataram gelar rekonstruksi OTT dana masjid

Pegawai ASN Kemenag Lombok Barat berinisial BA (kiri) yang terjaring OTT dana rekonstruksi masjid pascagempa digiring penyidik keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mataram, NTB, Selasa (15/1/2019). Penyidik kepolisian telah menetapkan BA sebagai tersangka karena tertangkap tangan mengambil fee dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari pihak pengurus Masjid Baiturrahman Gunungsari. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras). (1)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) tersangka berinisial BA, staf KUA Gunungsari yang melakukan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, di Mataram, Senin, menjelaskan rekonstruksi OTT tersangka BA digelar untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara yang diminta oleh jaksa peneliti dari Kejari Mataram.

"Jadi tujuan dari rekonstruksi ini untuk melengkapi petunjuk jaksa," kata Joko.

Rekonstruksi yang digelar di wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram, Senin pagi, terbagi dalam lima adegan. Tersangka BA yang ikut serta dalam rekonstruksinya, hadir dalam setiap adegannya.

"Jadi dari dia menelepon untuk minta uang ke pengurus masjid, ketemuan, ambil uang, naik kendaraan, sampai penangkapan, itu semua masuk dalam adegan," ujarnya lagi.

Staf KUA Gunungsari yang merupakan ASN Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat itu, tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari Pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.

Akibat perbuatannya, BA bersama dua tersangka lainnya disangkakan pidana pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.