Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan berinisial MH yang diduga menggelapkan kendaraan roda dua milik ibu kandungnya akibat keranjingan bebotoh.
"Jadi, pelaku ini mengaku uang hasil gadai motor ibunya sudah habis pakai judi online dan narkoba," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap MH pada Senin (20/11) malam di rumah neneknya yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan ibu kandungnya pada Jumat (17/11). Korban mengaku mengetahui pelaku yang membawa kendaraannya.
"Sudah diminta buat dibalikin, tetapi pelaku bilang motornya sudah digadai Rp1 juta," ujarnya.
Niat korban melaporkan pelaku yang bukan lain anak kandungnya ini untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan kesadaran bahwa perbuatan tersebut tergolong kriminal.
"Kepada kami, pelaku ini juga mengaku pernah berulah menjual perabotan isi rumah. Uang habis untuk narkoba dan judi online," ucap dia.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan MH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Yogi.
Berita Terkait
SMAN 2 Mataram sidak handphone siswa antisipasi konten judi "online"
Jumat, 12 Juli 2024 17:43
Pemkot Mataram bentuk tim tanggap penyusupan judi online
Rabu, 10 Juli 2024 14:44
Dinsos: Tak ditemukan penerima bansos di Mataram bermain judi online
Rabu, 10 Juli 2024 12:26
Penerima bansos di Mataram terindikasi ikut judi online bakal dicoret
Selasa, 9 Juli 2024 17:00
Mataram pastikan sanksi tegas ASN bermain judi "online"
Sabtu, 6 Juli 2024 19:41
Kapolresta Mataram siap beri sanksi anggotanya terbukti main judi online
Senin, 24 Juni 2024 17:22
Polisi ungkap motif penjual online asal Pemalang Mataram tipu korban
Jumat, 10 Mei 2024 14:52
Polresta Mataram tangkap suami "influencer" tersangka arisan online
Sabtu, 20 Januari 2024 5:30