Dinkes Mataram siap cabut izin faskes buang limbah medis sembarangan

id Dinas Kesehatan,Kota Mataram,limbah medis

Dinkes Mataram siap cabut izin faskes buang limbah medis sembarangan

Tim dari Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengamankan ratusan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dibuang sembarang ke saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Dokumen Pribadi.

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pihaknya siap mencabut izin operasional fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti membuang limbah medis sembarangan.

"Ketika sudah ada bukti pelaku pembuang limbah medis sembarangan, kami wajib cabut izin mereka. Jika itu faskes ada di wilayah Kota Mataram," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Jumat.

Hal tersebut disampaikan setelah adanya temuan ratusan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dibuang sembarang ke saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram, Selasa (14/10) lalu, yang kini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Emirald mengatakan, kasus temuan BMHP tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan hingga saat ini belum ada hasil dan bukti yang mengarah pada salah satu faskes di Kota Mataram.

Baca juga: Polisi selidiki pembuang limbah medis sembarangan di Jalan Sriwijaya Mataram

Sementara Dinkes Kota Mataram berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut agar pelaku bisa ditemukan dan diberikan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang ada.

Terkait dengan itu, pihaknya belum bisa memberikan gambaran apakah pelaku pembuangan BMHP tersebut dari wilayah Kota Mataram atau luar kota.

"Kami pastikan jika pelakunya dari faskes di Kota Mataram, kami wajib cabut izin mereka," katanya lagi.

Di sisi lain, katanya, setelah adanya temuan tersebut Dinkes meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap faskes-faskes yang ada di Kota Mataram.

Baca juga: Limbah medis dibuang sembarangan di Mataram, Dinkes ambil langkah tegas

Baik itu di puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, maupun di praktik mandiri tenaga kesehatan seperti dokter atau bidan.

Sejauh ini, menurutnya, faskes di Kota Mataram sudah menaati regulasi sesuai undang-undang terkait dengan pengelolaan limbah medis dan BMHP.

Bahkan ketika proses pengajuan izin operasi faskes, pelaku usaha harus menandatangani surat pernyataan melaksanakan regulasi terkait pengelolaan limbah medis dan pihak Dinkes juga aktif melakukan pengawasan dan pendampingan.

"Tapi apa pun itu, kami tidak bisa menuding faskes mana yang melakukan tindakan tersebut sebab ini juga sangat sensitif. Jadi kami tunggu hasil penyelidikan kepolisian," katanya.

Baca juga: Limbah medis RSUD Kota Mataram mencapai 300 kilogram per hari

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.