Antisipasi salah sasaran, stiker penerima Program Keluarga Harapan harus dipasang di rumah

id pkh,mataram

Antisipasi salah sasaran, stiker penerima Program Keluarga Harapan harus dipasang di rumah

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, disarankan menempelkan stiker di rumah kepala keluarga penerima program keluarga harapan (PKH), agar lebih tepat sasaran seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah.

"Kalau ada stiker yang menyebutkan KK ini adalah keluarga miskin dan penerima PKH, kami berkeyakinan masyarakat yang sudah merasa mampu akan malu dan mengundurkan diri dari penerima PKH," kata Lurah Selagalas Yusrin Rato di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi masih adanya penerima PKH yang kurang tepat sasaran. Dalam arti, penerima PKH adalah KK dari keluarga mampu sehingga penempelan stiker sekaligus bisa menjadi sanksi sosial bagi penerima tidak tepat sasaran.

Yusrin mengatakan dalam aturannya memang disebutkan bagi keluarga yang sudah merasa mampu untuk segera melapor dan mengundurkan diri sebagai penerima bantuan PKH.

"Tetapi sejauh ini belum ada yang mengundurkan diri meskipun mereka sebenarnya sudah mampu. Kalau pemberian bantuan tidak ada yang mau mengundurkan diri," ujarnya.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati mengatakan, usulan penempelan stiker kepada sasaran PKH harus dilakukan melalui rapat tim dan tidak bisa dilakukan sepihak.

"Mencetak stiker juga harus kita sepakati, apa bunyi stiker tersebut. Tapi sepanjang itu untuk kebaikan bisa dilakukan, namun harus melalui rapat tim," katanya.

Pada prinsipnya, Dinsos siap mengadopsi hal-hal baik yang sudah diterapkan di daerah-daerah lain. Apalagi untuk pelaksanaan PKH selama ini dilakukan dengan sistem pendampingan.

"Jadi kalau ada KK yang dinilai sudah mampu, maka pendampinglah yang akan mengusulkan untuk diganti dengan KK yang dinilai lebih layak," katanya.

Untuk proses usulan penggantian tidak perlu melalui musyawarah kelurahan, akan tetapi KK yang akan menggantikan itulah yang perlu dibahas dan diputuskan melalui musyawarah kelurahan.

"Usulan penggantian ini sudah ada format khusus dan ada berita acara bahwa KK sebelumnya mengundurkan diri secara suka rela. Kalau sudah mampu, kenapa harus mengaku miskin lagi," katanya.*