Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 70 orang guru dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan anggaran total senilai Rp1,4 miliar.
"Pemeriksaan kepada 70 orang guru ini, untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang sedang kami usut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Sabtu.
Sebelumnya pada awal Agustus 2019, Kejari sampang telah memanggil sebanyak 51 kepala sekolah di Kabupaten Sampang, juga terkait kasus korupsi.
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Pemkab Sampang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Masing-masing Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Akh Rojiun alias AR dan stafnya Moh Edi Wahyudi alias ME.
Keduanya ditahan tim penyidik Kejari Sampang pada 24 Juli 2019, atas dugaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Tim penyidik Kejari Sampang juga telah memperpanjang masa penahanan keduanya dari sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari.
Menurut Edi, pihaknya perlu melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, dan masih mengagendakan pemanggilan kembali terhadap guru ataupun kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Sampang.
Keduanya terlibat dalam kasus penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBN tahun 2019.
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi Kepala SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 WIB pada 24 Juli 2019.
Kala itu, Akhmad Rojiun dan Moh Edi Wahyudi meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari nilai total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
Selain menangkap tersangka, Kejari Sampang juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp75 juta, mobil CRV bernomor polisi AG-1939-VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tim penyidik Kejari Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditahan, petugas melakukan penyegelan di ruang Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Rojiun. Penyegelan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler, Prediksi Barcelona vs Bayern Munchen, Jadwal Timnas hingga pengerjaan jalan Rembige-Pemenang NTB amburadul
Kamis, 24 Oktober 2024 7:37
Terpopuler, PDIP dukung Prabowo-Gibran, janji Cagub NTB hingga pelantikan pimpinan DPRD NTB
Kamis, 17 Oktober 2024 8:53
25 mahasiswa dari 3 universitas di Lombok magang di ANTARA NTB
Jumat, 1 September 2023 12:42
Waspada kebobolan password
Senin, 24 Januari 2022 11:25
Polisi bebaskan empat orang yang diamankan dalam demonstrasi depan DPRD
Jumat, 27 September 2019 21:04
Polisi menangkap provokator pelemparan batu dalam demo depan DPRD NTB
Kamis, 26 September 2019 16:55
Kasus pelanggar lalu lintas Zainal Abidin ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB
Jumat, 13 September 2019 19:05
Ketua DPRD NTB nyatakan optimistis Firli tuntaskan PR KPK
Jumat, 13 September 2019 18:03