Menjual kosmetik dan obat ilegal, dua pemuda diringkus

id Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan Polairud Polda Banten

Menjual kosmetik dan obat ilegal, dua pemuda diringkus

Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan Polairud Polda Banten

Mataram (ANTARA) - Dua pemuda asal Banda Aceh berinisial RC dan MT, Senin (26/08), terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran kedapatan menjual bebas obat keras tanpa resep dokter.

Kedua pemuda yang kini diamankan oleh petugas Direktorat Polair Polda Banten ini, sehari-hari nya berjualan kosmetik di Pasar Anyer ini mengaku terpaksa menjual obat-obatan karena tergiur keuntungan lebih besar, mencapai dua kali lipat dari modal yang dikeluarkan.

"Selama ini sih jualan kosmetik, cuma karena ada sales yang menawarkan untuk jualan obat makanya saya jual. Banyak peminatnya, yang minta pelajar sama karyawan pabrik, " kata MT.

Tak hanya karena mengaku banyak dicari, pelaku mengaku menjual obat lebih menguntungkan dibandingkan jualan kosmetik. "Lebih menguntungkan ini (obat-red) kalau modalnya Rp500 ribu maka kita dapat untungnya juga Rp500 ribu," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Polairud Polda Banten AKBP Agus Yulianto mengatakan, dari hasil pengungkapan penjualan obat secara ilegal dilakukan atas laporan masyarakat.

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, uang senilai Rp6 juta dan sedikitnya 3.763 butir pil dengan berbagai merek. Beberapa obat yang diamankan diantaranya merek Tramadol, Eximer, Arfazolam dan berbagai merek pil lainnya.

Keduanya kini terpaksa dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Mereka ini kami amankan di dua tempat berbeda, satu di Anyer, satu lagi di depan Pelabuhan Indah Kiat. Keduanya menyamar menjadi pedagang kosmetik. Tapi faktanya menjual obat-obatan," ujarnya.