POLRES MATARAM BENTUK TIM PENYIDIK PENIMBUN BERAS

id

Mataram, 11/1 (ANTARA) - Kepolisan Resort (Polres) Mataram membentuk tim penyidik penimbun beras yang bertugas menyelidiki dan menindak para spekulan setelah diterbitkannya keputusan pemerintah menaikkan harga gabah dan beras sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2010.

"Tim penyidik khusus itu dibentuk untuk mempermudah penanganan tindak pidana penimbunan beras terkait kenaikan harga beras sejak pekan lalu," kata Kapolres Mataram AKBP I Nyoman Sukena, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan tim penyidik penimbun beras tersebut terdiri atas satuan intelkam dan reskrim (reserse dan kriminal) yang selalu berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya.
Tim penyidik khusus itu sudah bekerja memantau tingkah laku pedagang beras baik distributor, agen maupun pengecer di berbagai pasar strategis di Kota Mataram.

"Upaya koordinasi dengan instansi teknis terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram juga dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tugas," ujarnya.
Sukena mengakui pihaknya belum menemukan indikasi tindak pidana penimbunan beras sejak terjadi kenaikan harga di pasaran Kota Mataram.

Menurut dia kenaikan harga beras hingga mencapai Rp7.500/kg di pasaran Kota Mataram, ibu kota Provinsi NTB, memang terjadi, namun indikasi penimbunan belum terlihat.

Kenaikan harga beras hingga mencapai Rp7.500/kg itu tidak terlepas dari ulah para spekulan yang diduga menimbun beras setelah keluarnya keputusan pemerintah yang menaikkan harga gabah dan beras sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2010.

Kenaikan harga beras dan gabah sebesar 10 persen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan yang dikeluarkan pada 29 Desember 2009 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2010.

Salah satu isi dari Inpres Nomor 7/2009 itu adalah harga pembelian gabah kering panen (GKP) dalam negeri di tingkat petani dari Rp2.400 naik menjadi Rp2.640/kg, sedangkan harga gabah kering giling (GKG) dari Rp3.000 naik menjadi Rp3.300/kg, serta beras medium menjadi Rp5.060 dari sebelumnya Rp4.600/kg.

"Saya sudah perintahkan tim penyidik penimbun beras itu untuk terus bekerja memantau perkembangan di pasar-pasar stretegis, jangan sampai lengah dan terjadi penimbunan yang berdampak pada ketersediaan beras di pasar," ujar Sukena.(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.