Mataram (ANTARA) - Terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak Imigrasi Mataram, Liliana Hidayat, menyampaikan terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dan juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sepenuhnya telah diberikan hak untuk menjalani pemulihan kesehatan.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dan juga penuntut umum dan penyidik KPK serta pihak administratif KPK yang telah memberikan hak saya sepenuhnya untuk menjalani proses pengobatan hingga pemulihan kesehatan yang saya jalani sampai sekarang," kata Liliana dalam sidang pledoinya yang digelar di hadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Karenanya terdakwa Liliana ke hadapan majelis hakim dan penuntut umum, melihat keadilan yang telah diberikan kepadanya terkait hak penuh mendapatkan kesehatan ini sebagai sebuah penguat diri dalam menjalani perkaranya.
"Dengan berbagai tekanan yang selama ini saya rasakan, terlebih tekanan dalam diri saya ini, sikap majelis hakim dan penuntut umum yang terus berupaya membongkar fakta pada dasarnya sudah menguatkan saya untuk tetap bisa menjalani proses persidangan ini," ujarnya.
Sebelum masuk ke materi penyampaian pledoinya yang disampaikan tim penasihat hukum, terdakwa Liliana juga turut menyampaikan bahwa pernyataan ini bukan sebagai suatu pembelaan terhadap fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
"Saya tidak membantah sedikit pun apa yang menjadi dakwaan dan tuntutan jaksa. Karena sesungguhnya semua sudah terlihat selama persidangan berjalan," ucapnya.
Karena itu, besar harapan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk memberi keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangannya.
"Sesungguhnya semua telah terlihat dalam persidangan dan saya mengakui kekhilafan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang dapat merugikan banyak pihak, diri saya, keluarga, dan juga nama baik masyarakat, khususnya membuat nama pariwisata Lombok tercoreng," tuturnya.
Berita Terkait
Jaksa KPK menghadirkan Liliana Hidayat sebagai saksi suap imigrasi
Rabu, 30 Oktober 2019 15:49
Pemberi suap Rp1,2 miliar imigrasi divonis 20 bulan kurungan
Rabu, 23 Oktober 2019 18:22
Pengacara: Justice collaborator Liliana diharapkan jadi pertimbangan hakim tipikor
Rabu, 9 Oktober 2019 17:02
Pengacara: dua WNA penyalahguna izin tinggal biang kerok suap imigrasi
Rabu, 9 Oktober 2019 16:39
Penyuap Rp1,2 miliar ke oknum imigrasi dituntut dua tahun kurungan
Selasa, 24 September 2019 18:14
Terdakwa Liliana memaparkan asal-usul uang suap Rp1,2 miliar
Rabu, 18 September 2019 20:54
Pemberi suap imigrasi ungkap peran Ainudin
Rabu, 18 September 2019 20:04
Liliana beralasan berikan suap ke imigrasi dapat tekanan internal perusahaannya
Rabu, 18 September 2019 19:54