Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap dua pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh dengan menumpang bus saat berada di di depan pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Satuan Narkoba Polres AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu T Machmud (54) berprofesi sebagai pedagang pakaian, warga Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu M Iqbal Ramadhan (21) yang beralamat di Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
"Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Senin sekitar pukul 05.30 WIB," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 25 ball ganja kering, satu kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, satu tas ransel warna coklat merk Luice Biola dan satu tas warna ungu merk Ellesse.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada penumpang bus PT Anugerah dengan No Pol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba utk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan SH dan team Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang dan tas milik kedua laki-laki tersebut.
Hasil penggeledahan tim berhasil menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisikan 25 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.
Dari interogasi yang dilakukan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD.
"Kedua tersangka disuruh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang dengan janji upah Rp5 juta kepada T Machmud dan kepada M Iqbal Rp3 juta jika barang sudah sampai di tangan orang yang dituju," katanya.
Berita Terkait
Aniaya anak tiri hingga tewas, polisi terapkan pasal berlapis
Jumat, 6 September 2019 14:12
Kasubbag Humas Polres Langkat tewas jadi korban tabrak lari
Kamis, 5 September 2019 14:28
Senjata "Air softgun" dan paket ganja disita dari penangkapan tiga pria di Ampenan
Selasa, 12 Juli 2022 13:04
Polda NTB menyita paket kiriman dari Medan berisi satu kilogram ganja
Kamis, 10 Desember 2020 13:31
Polda NTB sita satu kilogram ganja
Sabtu, 4 Juli 2020 14:47
Polres tangkap kurir ganja 200 kilogram untuk pesta Tahun Baru
Jumat, 27 Desember 2019 15:24
Sebanyak 15 kilogram ganja dari Jakarta diamankan aparat gabungan NTB
Senin, 2 Desember 2019 19:01
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05