Polsek Cisoka Tangerang meringkus buruh pengedar sabu

id narkoba

Polsek Cisoka Tangerang meringkus buruh pengedar sabu

Kapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, AKP Akbar Baskoro memberikan keterangan kepada media. (Antara/Adityawarman)

Tangerang (ANTARA) -
Aparat Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, meringkus seorang buruh berinisial Am (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 41 gram di sebuah rumah di Kecamatan Cikupa.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro di Tangerang, Jumat malam, mengatakan Am ditangkap setelah petugas mencurigai dan akhirnya melakukan pengintaian.

"Ada tiga bungkus sabu dalam plastik yang sudah dikemas khusus ditemukan di rumahnya di Kampung Cikupa, Desa Cikupa RT 04/02," katanya.

Menurut dia, rumah pelaku tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Akbar mengatakan Unit Reskrim Polsek Cisoka pimpinan Kanit Iptu Subarjo bersama tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan.

Kemudian Kanit Reskrim bersama tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Kapolsek menambahkan saat penggeledahan di rumah Am ditemukan tiga bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol lengkap dengan sedotan.

Bahkan petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan diakui bahwa barang tersebut milik Am.

Menurut dia, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Cisoka guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam tiga bungkus plastik tersebut terdapat sabu dengan berat masing-masing 28 gram, 9 gram, dan 4 gram.

Dia mengatakan petugas juga mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti karena terdapat transaksi dengan pembeli.