Mataram (ANTARA) - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja di rumah makan kawasan Jakarta.
"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri kepada Antara, Rabu.
Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan terpidana Stefanus di salah satu rumah makan.
Kemudian, Selasa (29/10), tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB. "Tanpa ada perlawanan," katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja
bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.
Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.
Berita Terkait
Anggota DPR menilai kasus Jiwasraya lebih besar dari Century
Kamis, 16 Januari 2020 17:07
Guru Besar UII menggambarkan kasus Bank Century dalam sidang suap imigrasi
Kamis, 21 November 2019 6:25
BPK LAKUKAN AUDIT LANJUTAN KASUS BANK CENTURY
Sabtu, 13 Agustus 2011 4:19
KETUA DPR PERSILAHKAN UNGKAP BANK CENTURY
Rabu, 15 September 2010 7:39
GAYUS LUMBUN: JANGAN "GELAPKAN" SKANDAL BANK CENTURY
Selasa, 13 Juli 2010 10:43
MA TOLAK KASASI KASUS BANK CENTURY
Sabtu, 10 Juli 2010 9:41
KPK GELAR PERKARA BANK CENTURY
Senin, 12 April 2010 16:20
PANSUS CENTURY TEMUKAN DUGAAN KEJAHATAN REKENING BANK
Sabtu, 13 Februari 2010 9:44