Male (ANTARA) - Mantan presiden Maladewa, Abdulla Yameen, pada Kamis (28/11) dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang.
Saat putusan hukuman itu dikeluarkan, puluhan pendukung Yameen berkerumun di luar ruang sidang dan mengatakan bahwa sang mantan presiden tidak bersalah.
Yameen, yang memimpin Maladewa dengan tangan besi selama lima tahun, secara tidak terduga kalah dalam pemilihan tahun lalu.
Sejak itu, ia menghadapi penyelidikan atas sejumlah kasus kesepakatan selama ia menjabat sebagai presiden.
Ia dituduh mengantongi dana pemerintah sebesar satu juta dolar AS (sekitar Rp14 miliar) melalui suatu perusahaan swasta sebagai hasil dari kesepakatan penyewaan sejumlah pulai tropis untuk pengembangan hotel.
Yameen telah berkali-kali membantah tuduhan itu.
Hakim Ali Rasheed, yang memimpin tim beranggotakan lima orang yang mengadili kasus tersebut, dalam pengadilan kejahatan mengatakan sama sekali tidak ada keraguan bahwa Yameen telah mengantongi dana tersebut, yang ia sebenarnya tahu diselewengkan dari negara.
"Para hakim menghabiskan waktu selama lebih dari 10 hari untuk membuat keputusan atas kasus ini, dan ini adalah putusan dengan suara bulat dari para hakim," kata Rasheed.
Yameen membawa hubungan negaranya, yang terletak di Samudra Hindia, itu menjadi lebih dekat dengan China selama masa jabatannya pada 2013 hingga 2018.
Para pengeritik yang menentang Yameen menuduh dia memberikan berbagai kontrak, termasuk proyek besar jembatan serta perluasan bandar udara internasional, kepada berbagai perusahaan China dengan harga yang sudah digelembungkan.
Yameen membantah semua tuduhan itu.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56