Dispar Mataram menyiapkan aturan penempatan lapak kuliner

id lapak kuliner,pantai ampenan,mataram

Dispar Mataram menyiapkan aturan penempatan lapak kuliner

Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram I Made Swastika Negara. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan aturan penempatan lapak kuliner di Pantai Ampenan, agar sesuai dengan ketentuan yang telah direncanakan saat pembangunan lapak yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

"Konsep pemanfaatan lapak yang sudah kita sampaikan ketika membangun lapak kuliner Ampenan ke pemerintah dan mendapatkan bantuan DAK harus sesuai dengan pelaksanaan di lapangan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram I Made Swastika Negara di Mataram, Kamis.

Swastika Negara yang ditemui seusai rapat koordinasi terkait penempatan lapak kuliner Pantai Ampenan itu mengatakan, dalam penataan lapak kuliner senilai Rp2,4 miliar tersebut, terdapat hanya 18 lapak. Satu lapak bisa ditempati dua pedagang, sehingga pedagang yang dapat terakomodasi pada lapak kuliner tersebut sebanyak 36 pedagang.

Pedagang itupun, katanya, sesuai dengan aturannya akan ditetapkan satu jenis dagangan hanya boleh lima pedagang. Misalnya, untuk jenis dagangan ikan bakar, dibatasi lima pedagang saja.

"Begitu juga untuk jenis dagang lainnya, seperti dagang kopi dan minuman, buah, sate dan lainnya. Jadi tidak boleh lebih lima orang yang berjualan satu jenis makanan yang sama," katanya.

Dikatakan, dengan keterbatasan lapak yang dimiliki, tidak bisa semua pedagang akan terakomodasi pada lapak kuliner itu. Namun sejauh ini, Dispar belum memikirkan kemana puluhan sisa pedagang yang ada di kawasan Pantai Ampenan.

"Kami selesaikan dulu pedagang yang akan menempati lapak ini, baru kita pikirkan pedagang yang tidak dapat lapak. Apakah kita bangunkan baru, atau dengan sendirinya akan gugur secara alami karena aturan yang kita tetapkan," katanya.

Untuk mengantisipasi adanya aksi penolakan dan protes penempatan lapak kuliner tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap aturan dalam penataan dan penempatan lapak kuliner yang hanya membolehkan lima jenis dagangan.

"Jadi mereka harus paham dengan aturan yang akan diberlakukan," katanya.

Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan H Mahmuddin Tura yang baru saja selesai rapat bersama Kepala Dinas Pariwisata menambahkan, penyerahan lapak kuliner kepada para pedagang direncanakan awal Januari 2020.

Pedagang yang diprioritaskan menempati lapak tersebut hanya 36 pedagang, sesuai dengan kapasitas lapak dan dari data awal merekalah yang aktif berjualan. Sementara sisanya, merupakan pedagang musiman sehingga jumlahnya sekitar 80.

"Selain menjadi urusan Dispar, pembagian lapak juga akan melibatkan Dinas Perdagangan, camat dan lurah setempat," ujarnya.