Sumbawa Barat Siapkan Rp12,8 Miliar Gaji 13

id gaji

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2015, bupati dan wakil bupati termasuk pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13. Kalau pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk karena mereka bukan pejabat negara"
Mataram,  (Antara NTB)- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp12,8 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil dan pejabat negara pada pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Daerah (DPPKD) Sumbawa Barat Amin Sudiono saat di konfirmasi dari Mataram, Kamis (2/7), menyatakan jumlah tersebut akan dibayarkan kepada sekitar 3.500 orang lebih pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang ada di Sumbawa Barat, termasuk di dalamnya bupati dan wakil bupati.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2015, bupati dan wakil bupati termasuk pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13. Kalau pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk karena mereka bukan pejabat negara," kata pria yang kerap disapa Dion.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2015, realisasi pembayaran gaji ke-13 itu diharapkan bisa bersamaan dengan dengan realisasi pembayaran gaji rutin pada bulan Juli. Namun menurut pasal 35, kata Dion, jika gaji ke-13 itu tidak bisa dibayarkan dalam bulan Juli maka bisa dibayarkan dalam bulan lain.

Ia mengakui pemda tidak bisa merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tersebut diawal bulan Juli (tanggal 1) karena harus fokus untuk menyelesaikan pembayaran gaji rutin. Total nilai gaji rutin untuk bulan Juli yang harus dibayarkan sebesar Rp13,1 miliar.

"Tetapi sesuai instruksi bupati, realisasi pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilaksanakan dalam minggu depan. Artinya sebelum Idul Fitri gaji ke-13 sudah cair dan akan dicairkan bersamaan dengan kekurangan gaji (akibat adanya kenaikan gaji rutin), terhitung sejak bulan Januari sampai Juni 2015," katanya.

Khusus untuk kekurangan gaji, nilai mencapai Rp3,8 miliar. Dengan demikian total anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 dan kekurangan gaji sebelumnya yang akan direalisasikan dalam bulan Juli ini sebesar Rp16,6 miliar.

Komponen gaji ke-13 sesuai PMK, kata Dion, terdiri atas gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan istri dan tanpa potongan.

"Misalnya seseorang yang punya kredit di bank, khusus untuk gaji ke-13 tidak akan dipotong atau diterima utuh," katanya. (*)