Dinas Perizinan Mataram akan mengajukan anggaran Rp2 miliar

id mataram,perizinan,anggaran

Dinas Perizinan Mataram akan mengajukan anggaran Rp2 miliar

Ilustrasi: aktivitas pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DP2ST) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DP2ST) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mengajukan anggaran sebesar Rp2 miliar ke pemerintah pusat untuk mendukung program peningkatan pelayanan publik bidang perizinan di kota itu.

"Selama ini, dana alokasi khusus (DAK) untuk mendukung program peningkatan pelayanan publik khususnya bidang perizinan hanya diberikan sampai ke tingkat provinsi karena itulah dalam rakornas pekan lalu, kami dari daerah juga minta untuk dialokasikan," kata Kepala DP2ST Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Rabu.

Tapi, lanjutnya, untuk mendapatkan DAK daerah harus mengusulkan ke pemerintah, sesuai kebutuhan sehingga DAK yang akan diperoleh setiap daerah berbeda-beda.

"Oleh karena itu, untuk tahap awal kami akan coba ajukan sekitar Rp2 miliar dengan target realisasi tahun 2021," ujarnya.

Dana yang diusulkan itu, katanya, untuk menunjang proses pelayanan perizinan dengan meningkatkan kenyamanan, peningkatan sarana dan prasarana yang ada saat ini karena sarana dan prasarana yang dimiliki masih terbatas.

"Kami juga akan melakukan penyempurnaan terhadap sistem pelayanan berbasis teknologi yang sudah kita siapkan, serta melakukan penataan terhadap perangkat kerja," katanya.

Selain itu, kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, pihaknya merencanakan akan memperbesar ruang pelayanan sehingga pemohon bisa lebih nyaman selama berada DP2ST.

Apalagi, pemerintah mengharapkan agar daerah memberikan ruang semudah-mudahnya dalam pelayanan administrasi perizinan, termasuk bagi para investor yang hendak berinvestasi.

"Jangan sampai ada hal-hal yang bersifat teknis dan administrasi yang bisa menghambat investasi," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Irwan, untuk mempermudah pelayanan perizinan, daerah butuh dukungan dari pemerintah pusat agar mengeluarkan standar prosedur operasional (SOP) terhadap persyaratan pelayanan.

Misalnya, untuk sertifikat laik fungsi bangunan (SLF), bisa selesai dalam tiga hari. Selama ini, SLF dikeluarkan lama bahkan hingga berminggu-minggu karena kendala persyaratan.

"Terkait prosedur penerbitan SLF ini, banyak pengaduan yang masuk. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat bisa mengeluarkan SOP lebih sederhana," katanya.