Dompu (ANTARA) - Seorang pengusaha batu bara berinisial S (52) asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, ditangkap polisi di kediamannya karena melakukan permainan judi togel online, Rabu (27/5).
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, dunia telepon selular yang digunakan untuk judi togel online, dan 13 lembar slip bukti transfer.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengatakan, pelaku menjadi bandar dan menjual togel ke masyarakat dan menerima pembelian melalui transfer rekening.
"Pelaku merekap nomor-nomor togel yang dibeli oleh warga dan memasukan nomor togel tersebut ke akun judi online miliknya," jelas Hujaifah.
Pelaku menerima keuntungan dan persentase pada setiap nomor togel yang dibeli di akun onlinenya tersebut. Kemudian ia mengumumkan pemenang dari togel online sekitar pukul 12.00 WITA.
Mendapat informasi terkait judi online ini, Anggota Resmob Res Dompu bersama anggota Intel Mob Kompi C Pelopor langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang merekap nomor dan bermain judi togel online.
Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Dompu guna untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Berita Terkait
Membuka peluang usaha dapat kurangi aktivitas judol
Selasa, 17 Desember 2024 6:11
Kejati Jakarta kawal kasus judol libatkan pegawai Komdigi
Jumat, 13 Desember 2024 3:46
Polda Bali menangkap delapan selebgram promotor judi daring
Selasa, 10 Desember 2024 20:46
UMJ harap pemerintah berantas judi online
Senin, 9 Desember 2024 4:47
TNI cek mendadak gawai prajurit dan PNS
Rabu, 4 Desember 2024 4:58
PWNU Yogyakarta usul aturan larangan anak gunakan medsos
Selasa, 3 Desember 2024 21:51
Ketum Muhaimin yakin PKB bisa berkontribusi atasi judi daring
Selasa, 3 Desember 2024 5:24
PP Persis serukan moderasi beragama
Minggu, 1 Desember 2024 16:05