Lombok Tengah (ANTARA) - Warga kembali melakukan penambangan emas ilegal di Gunung Pendaus Jaran di Desa Prabu Kecamatan Pujut, padahal lokasi tersebut sudah ditutup oleh Pemkab Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
"Kita masih menjumpai warga yang sedang melakukan penambangan, namun tidak sebanyak seperti sebelum ditutup," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lombok Tengah, Nasrun di Lombok, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu telah menutup lokasi penambangan tradisional tersebut dengan alasan tidak memiliki izin dan juga merusak lingkungan hidup.
Penutupan dipimpin langsung Bupati Lombok Tengah H.L.Wiratmaja akan tetapi sekarang satu persatu warga kembali masuk keareal terlarang itu.
"Kita akan segera koordinasi dengan pihak desa dan aparat untuk melakukan penertiban," kata Nasrun.
Penertiban kata dia belum bisa dilakukan saat ini sebab dalam suasana bulan puasa dan pasca lebaran baru akan dilakukan pengusiran terhadap warga yang masih nekat melakukan aksi penambangan ilegal itu.
"Setiap penertiban selalu ada gesekan dengan warga, apalagi sekarang bulan puasa, jangan sampai pahala puasa kita berkurang karena marah kepada penambang itu," kata Nasrun.
Ia mengatakan sudah membentuk tim penertiban yang terdiri dari unsur kepolisian, Pol PP termasuk dari Dinas Pertambangan sendiri hanya saja diakuinya tim tersebut belum berkerja secara maksimal, dikarenakan faktor dana.
"Tidak mungkin tim akan mendatangi lokasi setiap hari tanpa biaya. Kita perlu biaya dan harus sering-sering datang kelokasi," ujarnya.
Ia mengatakan persoalan dana memang menjadi kendala utama dalam rangka penertiban tersebut, sebab selama ini pihaknya selalu kewalahan untuk membiayai makan dan minum petugas keamanan dari kepolisian dan Pol PP yag bertugas di lokasi tambang seperti di Pendaus Jaran Desa Prabu.
"Setiap kali kita melakukan penertiban kita harus keluarkan dana ratusan juta," jelasnya.
Selain akan melakukan penertiban terhadap para penambang tradisional di Gunung Prabu Kecamatan Pujut, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap penambang bahan galian C atau istilah sekarang penambangan mineral batuan di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara.
"Kepala Desa sendiri yang meminta kita untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Di Desa Karang sidemen sendiri terdapat 8 titik lokasi penambangan bahan mineral bebatuan.
Dari delapan titik tersebut dua titik sudah mengantongi izin sedangkan enam lainnya belum memiliki izin.
"Yang tidak punya izin saja yang akan kita tertibkan," ujarnya.(*)