Seorang perempuan dan 2 pria asal Sumbawa ditangkap polisi bersama barang bukti 10,58 gram sabu

id Sabu,Narkoba,NTB

Seorang perempuan dan 2 pria asal Sumbawa ditangkap polisi bersama barang bukti 10,58 gram sabu

Seorang perempuan dan 2 pria asal Sumbawa ditangkap polisi bersama barang bukti 10,58 gram sabu.

Dompu (ANTARA) - Dua pria asal Desa Kerato Kecamatan Lape Sumbawa berinisial RA (44) dan MZ (42) serta satu wanita berinisial YS (37) asal Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, ditangkap Tim Opsnal Polres Dompu di jalan lintas Dompu-Sumbawa tepatnya di Desa Bara Kecamatan Woja Dompu, Rabu (3/6) pukul 19.00 WITA.

Ketiganya ditangkap karena terbukti memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Dompu. 

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 10.58 gram yang dimasukan ke dalam dua plastik klip transparan dan dimasukan ke dalam kotak rokok.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Rabu, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada empat orang di antaranya satu wanita dan tiga pria berasal dari Sumbawa yang akan melakukan transaksi narkotika. 

"Tim Opsnal mendapat informasi bahwa keempatnya memakai kendaraan roda empat dengan nomor polisi N 1496 KH," jelasnya. 

Setelah mendapat informasi, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di sekitar wilayah Kecamatan Woja. 

"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para pelaku akan bertransaksi Narkotika di Desa Donggo Ana," jelasnya.

Tim kemudian melihat mobil dengan nomor polisi yang telah diinformasikan sebelumnya dan membututinya sampai di TKP. Pada saat mobil itu berhenti di Desa Bara Kecamatan Woja, tim langsung melakukan penggrebekan. 

"Satu orang pria turun dari mobil dan kabur saat digrebek anggota," ungkapnya. 

Tiga terduga pelaku yang ada dalam mobil tidak berkutik saat polisi menangkapnya, dan kepada ketiganya dilkaukan penggeledahan. 

Sebelum penggeledahan dilakukan, tim Opsnal memanggil warga untuk menunjukan surat tugas dan menyaksikan penggeledahan terhadap warga. 

Selain narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok yang dibuang pelaku, tim juga berhasil mengamankan uang tunai Rp30 juta daril celana dua terduga, dua korek api, satu dompet, dan tiga buah handphone.

Ketiganya diamankan ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku merupakan incaran Polres Dompu yang diduga sering kali bertransaksi Shabu di Kabupaten Dompu.