Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri riwayat perekrutan Andri Juniansyah (30), pria asal Sumbawa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kapal ikan berbendera China.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menelusuri jejak perekrutan Andri Juniansyah untuk membantu penyelidikan Polda Kepri.
"Karena locusnya (lokasi penanganan kasus) di Kepri, jadi kita hanya membantu (Polda Kepri) saja," kata Pujewati.
Upaya Polda NTB dalam membantu penyelidikan kasusnya dilakukan dengan menelusuri asal usul korban, mulai dari mengumpulkan dokumen kependudukannya dan mencari para pihak yang mengetahui proses perekrutannya.
"Seperti KK, KTP, rumahnya dimana, keterangan keluarga, semua kita kumpulkan dan kita serahkan ke sana (Polda Kepri)," ujarnya.
Menurut hasil koordinasi dengan Polda Kepri, Andri menjadi korban jaringan perdagangan orang diluar negeri ketika mendapatkan tawaran untuk bekerja di perusahaan pabrik baja di Korea Selatan.
Agen perekrutnya belakangan diketahui dari PT Duta Group yang berkantor di Jakarta. Andri menyetujui tawaran perusahaan tersebut karena dijanjikan upah kerja Rp25 juta sampai Rp40 juta perbulannya.
Bahkan untuk memuluskan mimpinya bekerja di Korea Selatan, Andri yang masuk perangkap bujuk rayu si anggota agen perekrutannya dikatakan telah menyetorkan uang diawal sebesar Rp50 juta.
Namun dalam perjalanan keberangkatannya yang dijanjikan menuju Korea Selatan, Andri malah terjebak di Singapura. Dari sana, Andri ditampung di kapal ikan tangkap dengan nama lambung Lu Qin Yuan Yu 213 yang berbendera Cina, pada 7 Januari 2020 lalu.
Selama berada di atas kapal tersebut, Andri mendapat perlakuan tidak manusiawi. Dia disiksa secara fisik. Sekitar lima bulan berada di kapal tersebut, 5 Juni Andri dipindah ke kapal ikan tangkap dengan nama lambung Lu Qin Yuan Yu 901.
Karena merasa curiga bahwa dirinya akan kembali mendapatkan perlakuan yang sama, pria asal Utan, Kabupaten Sumbawa tersebut bersama seorang rekannya Reynalfi (22) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, nekat buang diri ke laut.
Setelah terapung hampir selama tujuh jam di perairan STS Internasional Kepulauan Riau, dua PMI korban perdagangan orang ini akhirnya ditemukan nelayan.
Berita Terkait
Museum Negeri NTB pamerkan koleksi terbaru hibah Kesultanan Sumbawa
Rabu, 18 Desember 2024 20:42
PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:00
Kajati NTB tagih hasil audit inspektorat terkait Motocross 2023
Rabu, 18 Desember 2024 15:10
Waspada!! cuaca ekstrem di NTB jelang Natal 2024
Rabu, 18 Desember 2024 10:35
Polres Dompu lanjutkan penanganan kasus perusakan fasilitas tambang STM
Selasa, 17 Desember 2024 16:32
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah pemancing di perairan Lotim
Senin, 16 Desember 2024 7:18
Sumbawa Timur Mining meraih penghargaan IABC dukung pekerja perempuan
Senin, 16 Desember 2024 6:44
Selidik bulauan di tanah Dompu
Minggu, 15 Desember 2024 19:13