Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Senin, mengatakan, MA ditangkap tim puma berdasarkan pengembangan keterangan dua rekannya berinisial WS dan ZU yang lebih dulu tertangkap.
"Jadi aksinya ini dilakukan bertiga. Untuk MA, perannya sebagai eksekutor, dia yang mengambil paksa HP (handphone) korban," kata Kadek Adi.
Dijelaskan bahwa komplotan MA menjalankan aksi kejahatan ketika melihat korban sedang duduk santai di sebuah gazebo yang berada di pinggir jalan depan Rumah Sakit Awet Muda Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Waktu itu korban bersama dua rekan sebayanya sedang asyik main 'game online' di HP," ujarnya.
Karena melihat situasinya sepi dan tidak ada orang dewasa disekitarnya, MA langsung memerintahkan ZU memutar arah kendaraannya dan mendekati korban.
Dengan cara berboncengan, MA kemudian turun menghampiri mereka. Sedangkan ZU sebagai pengemudi, bersama WS yang dibonceng, menunggu dari atas kendaraan.
"MA ini yang mendekati korban dengan pura-pura tanya alamat. Pas mendekat, HP yang berada di tangan korban, langsung dia rampas dan kabur," ucap dia.
MA yang diamankan pada Senin (7/9) dini hari dirumahnya, kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram. Dari pemeriksaannya, MA disangkakan pasal serupa seperti kedua rekannya.
"Karena ada unsur kekerasannya, MA disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Lebih lanjut, Kadek berharap kepada orang tua agar dapat mengambil pelajaran dari pengungkapan kasus ini. Pengawasan terkait aktivitas anak-anak, utamanya pada saat bermain diluar rumah agar lebih diperhatikan.
Alangkah baiknya ketika anak-anak sedang berada diluar rumah, orang tua tidak membekali mereka dengan barang-barang berharga seperti perhiasan maupun handphone android yang dapat memicu aksi kejahatan.