Pelaku pembakaran lahan savana kaki Gunung Rinjani dijadikan tersangka

id Lahan

Pelaku pembakaran lahan savana kaki Gunung Rinjani dijadikan tersangka

Petugas kepolisian sedang berupaya memadamkan nyala api di padang savana Bukit Sebun Kedit dan Bukit Lawang, Desa Sembalun Lawang Kec Sembalun, Kabupaten Lombok Timur pada Rabu (9/10) siang.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - AM, warga Sembalun, ditetapkan   sebagai  tersangka kasus pembakaran lahan Savana kaki Gunung Rinjani, Lombok Timur serta ditahan.

"Pelaku pembakaran lahan savana telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel P Simangunsong SIK, Minggu.

Baca juga: Ulah pemilik lahan lakukan Pembakaran, satu hektar Savana Sembalun terbakar (video)

Menurut Daniel, dalam kasus pembakaran lahan Savana tersebut berawal dari pelaku yang membakar sampah di lahan miliknya menggunakan korek api.

Hanya saja pelaku tak mengawasi sampah yang dibakar di lahannya dan menyebabkan api menjalar hingga membakar satu hektar lahan Savana yang merupakan bagian dari KPH Rinjani Timur.

Pelaku dijerat pasal Undang-Undang (UU) RI Nomor  39 Tahun  2014 tentang Perkebunan Pasal 56 (1) Jo Pasal 108 dan UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo Pasal 78 ayat dengan ancaman kurang lebih 10 tahun penjara.

"Setelah cukup bukti pelaku ditetapkan  sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelasnya.
Baca juga: Cegah kebakaran padang savana di kaki Gunung Rinjani, polisi imbau warga tak bakar lahannya