Selong, Lombok Timur (ANTARA) - AM, warga Sembalun, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan Savana kaki Gunung Rinjani, Lombok Timur serta ditahan.
"Pelaku pembakaran lahan savana telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel P Simangunsong SIK, Minggu.
Baca juga: Ulah pemilik lahan lakukan Pembakaran, satu hektar Savana Sembalun terbakar (video)
Menurut Daniel, dalam kasus pembakaran lahan Savana tersebut berawal dari pelaku yang membakar sampah di lahan miliknya menggunakan korek api.
Hanya saja pelaku tak mengawasi sampah yang dibakar di lahannya dan menyebabkan api menjalar hingga membakar satu hektar lahan Savana yang merupakan bagian dari KPH Rinjani Timur.
Pelaku dijerat pasal Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 (1) Jo Pasal 108 dan UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo Pasal 78 ayat dengan ancaman kurang lebih 10 tahun penjara.
"Setelah cukup bukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelasnya.
Baca juga: Cegah kebakaran padang savana di kaki Gunung Rinjani, polisi imbau warga tak bakar lahannya
Berita Terkait
Pj. Wali Kota Bima temui Wamen ATR membahas percepatan lahan IAIN Bima
Rabu, 8 Mei 2024 23:54
BMKG ingatkan masyarakat NTT waspada angin kencang
Rabu, 8 Mei 2024 19:37
Menyiasati defisit air pertanian di Kaldera Gunung Batur
Kamis, 2 Mei 2024 18:49
Kemen BUMN kawal perubahan hak lahan ITDC
Kamis, 25 April 2024 1:43
Pemkot Mataram menyiapkan lahan TPST Sekarbela
Rabu, 24 April 2024 19:56
NTB peroleh 5.100 pompa air hidupkan lahan kering
Minggu, 21 April 2024 6:02
Kementan optimalisasi lahan rawa
Kamis, 18 April 2024 5:15
Kementan pompanisasi sawah tadah hujan pertanian
Senin, 1 April 2024 7:15