Sarifudin menjabat Pelaksana Tugas Bupati Lombok Utara

id Bupati Lombok Utara,Pilkada Lombok Utara,Sarifudin

Sarifudin menjabat Pelaksana Tugas Bupati Lombok Utara

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah (kanan), menyerahkan SK Pelaksana Tugas Bupati Lombok Utara, kepada Sarifudin, SH, MH. (ist)

Mataram (ANTARA) - Sarifudin, SH, MH, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Utara setelah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat, di Mataram, pada Sabtu (26/9).

SK tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah, di aula Graha Bhakti Praja, kantor Gubernur NTB, bersamaan dengan penyerahan SK Penjabat Sementara Bupati Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa, dan Bupati Bima.

Sarifudin selaku Wakil Bupati Lombok Utara ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lombok Utara, setelah Najmul Akhyar, SH, MH, selaku bupati mengajukan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Usai menerima surat tugasnya, Sarifudin mengatakan, penugasan dirinya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Utara merupakan hal yang lumrah dan sudah diatur dalam undang-undang.

Menurut dia, jabatan Plt hanya melakukan tugas-tugas teknis dan administratif, serta tidak boleh mengambil kebijakan berlebihan.

"Plt hanya melaksanakan tugas-tugas teknis dan administratif, tidak boleh mengambil kebijakan berlebihan," katanya.

Sebagai Plt Bupati Lombok Utara, kata dia, hal pertama yang akan dilakukan adalah mengevaluasi dan menindaklanjuti program yang sudah ada. Hal itu merupakan pelimpahan tugas, sehingga harus dilakukan dengan sebaik mungkin.

"Pertama saya akan melakukan evaluasi dan kemudian tindak lanjut dari program yang memang sudah ada. Itu harus kita lakukan dengan maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah, meminta kepada empat penjabat dan Plt kepala daerah yang sudah menerima SK untuk melaksanakan tugas dengan maksimal, terlebih di era pandemi.

Ia juga para Penjabat dan Plt Bupati untuk terus mengingatkan masyarakat tentang Peraturan Daerah NTB Nomor 7 tahun 2020, sehingga pelaksanaannya semakin maksimal di setiap kabupaten.

"Selamat kepada bapak-bapak semua, tugas menjadi kepala daerah bukan hal yang mudah, terlebih pada kondisi COVID-19 saat ini," katanya.