Kos-kosan dijadikan tempat pesta narkoba, mantan istri polisi ditangkap bersama seorang pria

id Sabu

Kos-kosan dijadikan tempat pesta narkoba, mantan istri polisi ditangkap bersama seorang pria

Satres Narkoba Polres Bima Kota menciduk seorang wanita DS (31), warga Kelurahan Penatoi bersama seorang pria ACS (28) di dalam kamar kos-kosan Kelurahan Monggonao yang dijadikan lokasi pesta Sabu-sabu, Rabu (14/10) sekitar pukul 08.30 WITA. 

Bima (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Bima Kota menciduk seorang wanita DS (31), warga Kelurahan Penatoi bersama seorang pria ACS (28) di dalam kamar kos-kosan Kelurahan Monggonao yang dijadikan lokasi pesta Sabu-sabu, Rabu (14/10) sekitar pukul 08.30 WITA. 

Saat digeledah di depan ketua RT setempat, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,89 gram.

Diketahui terduga DS adalah mantan istri seorang anggota polisi.

Kapolres Bima kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli, Kamis, menyampaikan, awalnya Katim opsnal Bripka Taufarahman mendapat informasi bahwa di salah satu kos-kosan RT 06 Kelurahan Monggonao sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.

Tim kemudian masuk dan mengamankan DS yang sedang duduk di tempat tidur dan ACS yang sedang berdiri di depan pintu wc tanpa perlawanan.

Setelah digeledah badan dan seluruh ruangan kamar kos-kosan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti Sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.