Bima (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Bima Kota menciduk seorang wanita DS (31), warga Kelurahan Penatoi bersama seorang pria ACS (28) di dalam kamar kos-kosan Kelurahan Monggonao yang dijadikan lokasi pesta Sabu-sabu, Rabu (14/10) sekitar pukul 08.30 WITA.
Saat digeledah di depan ketua RT setempat, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,89 gram.
Diketahui terduga DS adalah mantan istri seorang anggota polisi.
Kapolres Bima kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli, Kamis, menyampaikan, awalnya Katim opsnal Bripka Taufarahman mendapat informasi bahwa di salah satu kos-kosan RT 06 Kelurahan Monggonao sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.
Tim kemudian masuk dan mengamankan DS yang sedang duduk di tempat tidur dan ACS yang sedang berdiri di depan pintu wc tanpa perlawanan.
Setelah digeledah badan dan seluruh ruangan kamar kos-kosan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti Sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14