Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Warga Desa Mujur berinisial H dan warga Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur inisila H, harus mendekam di dalam penjara Polres Lombok Tengah karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Pelaku dan barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Selasa.
Para pelaku tindak pidana kasus Narkoba itu ditangkap oleh anggota Polsek Janapria pada saat melaksanakan razia atau patroli di jalan raya Dusun Pemantek, Desa Loang Maka, Senin (19/10) pukul 22.00 WITA. Dimana kedua terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
"Pelaku ditangkap oleh anggota saat melakukan razia," katanya.
Selanjutnya, atas informasi itu, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah menjemput kedua tersangka dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni Hp dan sepeda motornya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," katanya.