Jambret asal Kota Mataram ditangkap polisi

id Copet

Jambret asal Kota Mataram ditangkap polisi

Sungguh apes nasib yang dialami oleh seorang jambret inisial AB (43) warga Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, nyaris babak belur dipukul warga saat ditangkap basah melakukan aksinya di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11) pukul 13.00 Wita. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sungguh apes nasib yang dialami oleh seorang jambret inisial AB (43) warga Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, nyaris babak belur dipukul warga saat ditangkap basah melakukan aksinya di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11) pukul 13.00 Wita. 

Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bernama Makripatullah (58) warga Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagi, Kabupaten Lombok Timur berangkat dari rumah menuju kota mataram untuk membeli barang dagangan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya saat sampai di TKP, secara tiba-tiba pelaku memepet korban dan menyuruh berhenti dan korban tanpa curiga langsung menepi ke pinggir jalan.

"Pelaku memeriksa surat kendaraan dan meneduh korban membawa sabu," ujarnya. 

Selanjutnya pelaku memeriksa korban, langsung mengambil uang korban yang disimpan di dalam saku celana Rp 6,6 juta. Setelah itu pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, namun korban langsung mengejar pelaku dan mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh. 

"Pelaku melarikan diri kearah timur dengan berlari," katanya. 

Atas kejadian itu korban teriak meminta tolong, sehingga warga setempat mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Disaat pelaku ditangkap warga secara kebetulan anggota Bhabinkamtibmas lewat di TKP, sehingga pelaku berhasil diamankan dari amukan warga dan langsung di bawa ke Polsek Kopang. 

"Kasus ini masih kita kembangkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," katanya.