Tega! Pria di Dompu tiduri anak tirinya hingga hamil 7 bulan

id Cabul

Tega! Pria di Dompu tiduri anak tirinya hingga hamil 7 bulan

Pelaku

Dompu (ANTARA) - Seorang pria berinisial AG di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tega menghamili anak tirinya yaitu N (16) hingga hamil tujuh bulan.

Aksi bejat itu dilakukan AG saat rumahnya dalam keadaan kosong dan hanya berdua dengan korban. 

"Pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2020," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu, Aipda Ahmad Rimawan, Rabu (6/1).

Pelaku kerap menyetubuhi anak tirinya dan mengancam akan membunuh korban. Saat melakukan aksinya, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur dan menyetubuhi korban di kamar tamu rumahnya. 

"Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada 13 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WITA," jelas Rimawan. 

Perbuatan asusila pelaku terbongkar setelah bibi korban NR mencurigai dan melihat kondisi perut korban yang agak membesar. Di hadapan bibinya, korban mengaku telah dihamili oleh AG.

"Bibinya langsung memberitahukan kepada keluarga atau ibu korban dan kemudian dilaporkan ke Mapolres Dompu pada 14 Desember 2020 lalu," terang Rimawan. 

Berdasarkan hasil visum oleh RSUD Dompu, korban saat ini tengah hamil tujuh bulan, tersangka AG saat ini ditahan di Mapolres setempat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan pengakuan korban, pembuatan AG ini telah dilakukan berulang kali," tandasnya.