Ibu rumah tangga miliki satu ons sabu dan uang Rp148 juta di Mataram dibekuk polisi

id Sabu

Ibu rumah tangga miliki satu ons sabu dan uang Rp148 juta di Mataram dibekuk polisi

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elyas Ericson (kiri) dan anggotanya menunjukkan barang bukti kasus narkoba beserta tersangka berinisial SM di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (2/2/2021).

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus narkoba seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (38) yang diduga menguasai satu ons sabu-sabu dan uang tunai Rp148 juta.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa, mengatakan, pengungkapan kasus ini masuk dalam kategori tangkapan besar di awal tahun 2021.

"Jadi kasus dengan barang bukti narkoba dan uang tunai lumayan banyak ini kami kategorikan sebagai hasil tangkapan besar Polresta Mataram di awal tahun 2021," kata Heri dalam konferensi persnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson.

Giat pengungkapannya, jelas Heri, berawal dari hasil pengembangan kasus penangkapan seorang pria bernama Tio pada pertengahan tahun 2020, dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu-sabu.

Dari penelusuran transaksi keuangan Tio, lanjutnya, muncul identitas SM. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram akhirnya berhasil menangkap SM pada Sabtu (30/1) malam.

"Yang bersangkutan ditangkap dengan menjalankan metode 'undercover buy' di kawasan perumahan yang berada di Jalan Lalu Mesir, Kota Mataram," ujarnya.

Dari penangkapannya, satu ons lebih sabu-sabu didapatkan dari puluhan klip plastik bening. Uang tunai senilai Rp148 juta, bundelan klip plastik kosong, dan alat timbang elektronik turut diamankan.

"Uang tunai yang kami amankan ini diduga hasil penjualan sabu. Jadi setiap barang habis, uang dia setor dan datang barang yang baru," ucap dia.

Kemudian yang bersangkutan mengaku tidak menjual sabu secara ecer, tetapi langsung dijual ke pengedar-pengedar kecil dengan ukuran mencapai satu gram lebih.

Untuk satu klip plastik kecil berisi bongkahan dan serbuk sabu dengan berat satu gram lebih, SM menjualnya seharga Rp1,8 juta.

Terkait dengan asal-usul, Heri mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan keterlibatan seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, berinisial SG.

"Jadi SM ini hanya sebagai orang yang menjalankan perintah dari SG. SG ini pengendalinya, dia yang pesan dari luar dan kendalikan transaksi dari dalam melalui SM," ujarnya.

Lebih lanjut, Heri menegaskan, pengembangan kasus masih dilakukan. Pemeriksaan terhadap SG yang berstatus narapidana masuk dalam rangkaian pengembangan.

"Tetapi yang bersangkutan masih sebagai saksi. Dia diperiksa secara intensif dalam kasus ini," ucap dia.

Sedangkan untuk SM, kata Heri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.