Bandung (ANTARA) - Aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RT (24) yang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan pria tersebut menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi itu, namun uang yang dibayarkan untuk prostitusi itu palsu.
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia.
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Masyarakat NTB diminta waspada peredaran uang palsu jelang Lebaran
Kamis, 4 April 2024 18:49
Polisi bongkar sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi
Senin, 5 Desember 2022 21:15
Hati-hati peredaran uang palsu di Lombok Timur, satu pengedar ditangkap
Kamis, 13 Oktober 2022 13:56
Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran uang palsu dari Jember
Selasa, 27 September 2022 17:36
Kejari Mataram memusnahkan Rp12,7 juta uang palsu dan 7 ons sabu-sabu
Kamis, 18 Agustus 2022 22:48
Polisi menangkap terduga pengedar uang Palsu
Kamis, 14 April 2022 14:47
Polres ungkap asal paket uang palsu hasil tangkap di Lombok Utara
Kamis, 3 Februari 2022 17:17
Polres Lombok Utara ungkap kasus peredaran uang palsu asal Jawa
Senin, 31 Januari 2022 21:02