Bima (ANTARA) - Seorang kakek 60 tahun berinisial HS warga Kelurahan Dara, Kota Bima, tega menyetubuhi bocah berusia 4 tahun di dalam sebuah perahu di Pantai Amahami.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sepulang dari mengantar seseorang bersama korban ke Lingkungan Niu, Kelurahan Dara.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan di Bima, Sabtu (19/2) mengungkapkan bahwa pada 7 September 2020 usai Salat Dhuhur korban bersama teman bermainnya diajak oleh tersangka bermain di dalam perahu.
"Pelaku mengajak korban dan temannya masuk dalam perahu, sebelum itu pelaku memberikan uang Rp2 ribu kepada korban untuk membeli jajan," ungkapnya.
Di dalam perahu sambil bermain teman korban yaitu FT tertidur, memanfaatkan situasi itu HS pun menjalankan aksi bejatnya menyetubuhi korban yang sedang bermain.
Keluarga korban yaitu M Nurhasim warga Kelurahan Dara yang baru mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Bima Kota.
Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA I Reskrim menyelidiki kejadian yang menimpa bocah malang itu. Hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS pun menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bima Kota.
"Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Udang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Kakek di Sumbawa terungkap rudapaksa anak di samping kandang ayam
Selasa, 23 Januari 2024 8:07
Tragis, jenazah kakek 70 tahun di Lomok Timur ditemukan membusuk di rumahnya
Selasa, 16 Januari 2024 12:02
Seorang kakek ditemukan tewas di sungai Lombok Tengah
Selasa, 15 Agustus 2023 18:03
Geger! kakek 77 tahun di Lombok Timur gantung diri
Kamis, 20 Juli 2023 12:11
Kakek 80 tahun di Lombok Timur tewas terjatuh dari tebing 12 meter
Minggu, 7 Mei 2023 16:56
Kakek nenek berjalan kaki di pinggir tol karena rindu cucu, akhirnya?
Sabtu, 29 April 2023 5:45
Geger! Mayat kakek 70 tahun di Lombok Timur ditemukan membusuk di pohon
Jumat, 3 Maret 2023 19:40
Kakek terlantar di Lombok Tengah bawa uang Rp43 juta ternyata mantan PMI Malaysia
Selasa, 28 Februari 2023 19:19