Pekalongan, Lampung Timur (ANTARA) - Polsek Pekalongan, Lampung Timur, meringkus dan menggiring seorang warga ke kantor polisi setempat setelah menerima laporan terkait penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian bunga aglonema.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp800.000 dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin siang.
Rahadi menuturkan, dari kejadian tersebut, Lia Fitriani (32) selaku korban sempat menunggu bayaran sisa hasil penjualan, namun tersangka tidak juga mentransfer uang kekurangan pembelian bunga tersebut.
"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis aglonema tersebut," ujar Rahadi.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp16.000.000.
"Barang bukti berupa nota pembelian aglonema dan 6 batang bunga hias jenis aglonema berhasil kita amankan," katanya.
Berita Terkait
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di Indonesia
Minggu, 18 Februari 2024 8:56
Jaksa Agung: Kejaksaan akan mengawal dugaan korupsi COVID-19
Kamis, 13 Agustus 2020 20:51
Firman Fahrudin, pemuda Lampung Timur merakit pesawat mainan
Jumat, 5 Juni 2020 5:10
Seorang anak nekat bacok ibu kandungnya hingga tewas
Senin, 25 Mei 2020 19:24
TN Way Kambas paling banyak simpan badak sumatera
Jumat, 29 November 2019 8:49
Polisi masih buru pelaku pembunuhan berencana di Lampung Timur
Senin, 4 November 2019 23:33
Polresta Mataram tangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah kaveling
Selasa, 5 Maret 2024 18:15
Polresta Mataram tangkap suami "influencer" tersangka arisan online
Sabtu, 20 Januari 2024 5:30