BPJAMSOSTEK NTB memberikan keringanan iuran Rp10,9 miliar tahun 2020

id BPJS Ketenagakerjaan,Keringanan Iuran,Pemberi Kerja,BPJAMSOSTEK NTB

BPJAMSOSTEK NTB memberikan keringanan iuran Rp10,9 miliar tahun 2020

Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan keringanan pembayaran iuran bagi perusahaan atau badan usaha pemberi kerja terdampak COVID-19 sebesar Rp10,9 miliar pada tahun 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Kamis, menyebutkan total iuran yang seharusnya dibayar oleh sebanyak 5.391 perusahaan atau badan usaha pemberi kerja mencapai Rp12,09 miliar. Namun dengan program relaksasi iuran, maka yang dibayarkan hanya Rp1,17 miliar.

"Ribuan pemberi kerja atau badan usaha yang mendapatkan keringanan iuran tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB," katanya.

Program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020, dan resmi berakhir pada 28 Februari 2021.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja atau badan usaha yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Cabang NTB agar mempersiapkan iuran yang berlaku normal mulai Maret 2021.

"Semua pelaku usaha dan pemberi kerja diharapkan dapat membayarkan iuran tetap tertib setiap bulan sehingga manfaat pasti program BPJAMSOSTEK dirasakan langsung oleh peserta dan," ujar Adventus.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, mengatakan pihaknya telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana non-Alam Penyebaran COVID-19.

Pandemi COVID-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3,92 triliun, dan program relaksasi iuran tersebut dinikmati oleh 580.190 pemberi kerja atau badan usaha," katanya.

Selama masa relaksasi, kata dia, pihaknya telah memberikan keringanan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan cukup membayar satu persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Selanjutnya, penundaan sebagian iuran jaminan pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

"Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja," katanya.