Mataram (ANTARA) - Penyelidik Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Auditor Internal atau Satuan Pengawasan Internal (SPI) Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah untuk menelusuri dugaan kebocoran dana kas dari perusahaan tersebut yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa mengatakan, pihaknya menggandeng auditor internal agar dapat melihat dengan jelas persoalan dana kas yang diduga bocor sejak tahun 2012 tersebut.
"Ya jadi menggandeng auditor internal-nya ini seperti koordinasi. Kita mau melihat data audit tahunan-nya seperti apa," kata Ekawana.
Selain itu, pihaknya juga berharap koordinasi dengan auditor internal ini dapat menjadi bagian dalam menentukan arah penanganan dugaan kasus yang muncul dari laporan Direktur BPD NTB Syariah tersebut.
"Jadi apakah dana kas yang bocor itu bersumber dari dana APBD atau memang uang perusahaan atau nasabah punya," ujar dia.
Dijelaskan bahwa apabila bocornya dana tersebut bersumber dari APBD, maka penanganannya bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Namun jika sebaliknya, lanjut Ekawana, yakni berasal dari uang perusahaan atau milik nasabah, maka arah penanganannya bisa dibawa ke pidana perbankan.
"Tapi tentunya arahnya itu nanti, hasilnya akan kita gelar dahulu," ujarnya.
Dalam laporan, munculnya dugaan kebocoran dana kas senilai Rp10 miliar tersebut terungkap setelah BPD NTB Syariah melakukan mutasi karyawan, termasuk diantaranya yang berada dalam jabatan krusial.
Dari adanya peremajaan tersebut, kemudian muncul nama seorang mantan penyelia berinisial PS. Dia tertuduh sebagai biang keladi kebocoran. tuduhan itu pun mengarah kepada PS ketika masuk sebagai salah seorang karyawan yang terkena mutasi.
Polisi gandeng Auditor Bank NTB Syariah telusuri kebocoran dana kas Rp10 miliar
apakah dana kas yang bocor itu bersumber dari dana APBD atau memang uang perusahaan atau nasabah punya