Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan pembahasan terhadap kebijakan pemerintah terkait peniadaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H M Amin di Mataram, Senin, mengatakan, hal itu sesuai dengan surat edaran yang diterima dari Kementerian Agama Nomor: SE. 16 Tahun 2021, pada poin 2 huruf a disebutkan, shalat Idul Adha 1442 Hijriah ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye.
"Saat ini Kota Mataram masih berstatus zona oranye COVID-19. Tapi Kota Mataram dan daerah Nusa Tenggara Barat secara umum memang tidak memberlakukan PPKM darurat namun harus tetap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan secara pasti apakah Pemerintah Kota Mataram juga akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan SE tersebut atau tidak.
"Oleh karena itu sebelum keputusan final diambil, kami dan jajaran Pemerintah Kota Mataram akan melakukan rapat koordinasi agar kebijakan yang akan diambil bisa sesuai dengan kondisi daerah tanpa mengabaikan surat edaran," katanya.
Akan tetapi, lanjut Amin, secara pribadi jika memungkinkan kegiatan shalat Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 di Mataram tetap boleh dilaksanakan berjamaah di masjid dan lapangan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta memperbanyak tempat pelaksanaan.
"Sama seperti kegiatan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, kita memberikan izin untuk berjamaah di masjid dan lapangan dengan memperbanyak jumlah titik pelaksanaan agar tidak terjadi penumpukan," katanya.