Sembunyikan sabu di bawah aki mobil, warga Suryawangi ditangkap polisi

id Sabu

Sembunyikan sabu di bawah aki mobil, warga Suryawangi ditangkap polisi

NW (48) warga Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, ditangkap tim Satnarkoba Polres Lotim karena kedapatan membawa sabu seberat 25,06 gram yang disembunyikan di bawah aki mobil.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - NW (48) warga Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, ditangkap tim Satnarkoba Polres Lotim karena kedapatan membawa sabu seberat 25,06 gram yang disembunyikan di bawah aki mobil.

Penangkapan itu saat tersangka tengah melintasi jalan umum Gelang-Selong.

Informasi yang dihimpun, Rabu, sebelum penangkapan dilakukan, tim opsnal Satnarkoba sempat membuntuti pelaku, sebagaimana informasi yang didapat. Sesampai di TKP tim Satnarkoba bergerak, melakukan pencegatan terhadap mobil yang digunakan pelaku.

Saat penggeledahan badan dan pakaian, polisi hanya menemukan dompet yang berisi uang Rp200 ribu. Tetapi saat penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25.06 gram di dalam tas yang disembunyikan di bawah aki di bawah jok tengah.

Adanya barang bukti yang didapatkan tersebut, NW takbisa mengelak. Ia mengakui dan pasrah saat di gelandang ke sel tahanan Satnarkoba bersama barang bukti untuk proses hukum.

Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra saat dikonfirmasi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap NW salah seorang warga kelurahan Suryawangi, yang membawa narkoba jenis sabu saat melintas di jalan raya Gelang-Selong Rabu dinihari.

"Kita sempat membuntuti pelaku, saat sampai TKP. Anggota melakukan pencegatan serta melakukan penggeledahan badan dan pakain terbadap pelaku," ucapnya.

Karena barbuk tak ditemukan di badan dan pakaian pelaku, penggeledahan dilanjutkan ke dalam mobil dan ternyata pelaku menyembunyikan barbuk di bawaj accu mobil.

"Barang bukti di temukan, pelaku tak mengelak, dan mengakui kalau itu barang miliknya," sebut Gusti.

Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.