Curi pisau dan dompet, remaja di Keruak Lombok Timur diringkus polisi

id Maling

Curi pisau dan dompet, remaja di Keruak Lombok Timur diringkus polisi

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim PUMA Polres Lombok Timur menangkap MY (18) warga Desa Senyiur, Kecamatan Keruak Lotim yang terlibat kasus pencurian pisau dan dompet berisikan uang dan STNK milik HR (37) warga Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Rabu (14/7).

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawananan dan digelandang ke sel tananan untuk proses hukum.

Informasi yang dihimpun, Kamis, dalam kasus, pelaku melakukan aksinya bertiga namun dua rekan pelaku  dalam perburuan dan identitasnya telah teridentifikasi.

Pelaku dalam menjalankan aksinya, untuk masuk ke dalam rumah  korban, pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak gembok.

Saat berada di halaman rumah korban, satu orang pelaku masuk ke dalam rumah. Dua orang pelaku bertugas megawasi, pelaku yang masuk ke dalam rumah, langsung beraksi mengambil dompet yang berisi uang, dua buah STNK dan sebilah pisau.

Setelah berhasil menggasak barang korban, ketiga pelaku langsung labur meninggalkan TKP.

Keesokan harinya pelaku baru tahu kalau dompet miliknya yang berisi uang dan dya STNK raib, dan korban berusaha mencari di rumahnya.

Namun tak ditemukan, melihat pintu belakang rumahnya rusak. Korban baru sadar kalau rumahnya telah disatroni maling dan korban langsung melapor kantor polisi.

Atas laporan warga ini, anggota Polsek Keruak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Puma Polres Lotim, satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti STNK milik korban.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya, berhasil menangkap, satu dari tiga pelaku kasus pencurian yang terjadi di wilayah Senyiur, Kecamatan Keruak tersebut. 

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Batu Putik kecamatan Keruak," katanya seraya mengatakan saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan.

"Saat ini pelaku sedang jalani pemeriksaan, untuk mengembangkan kasusnya, terutama untuk menangkap dua kawannya yamv saat ini dalam pengejaran," sebutnya.

Dalam kasus ini, menurut Fajri,  pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.