Sowan tak ada kapoknya, residivis curanmor ini beraksi kembali di Montong Ajan

id curanmor

Sowan tak ada kapoknya, residivis curanmor ini beraksi kembali di Montong Ajan

Pelaku

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Residivis pencurian kendaraan bermotor, Sowan (26), Rabu, berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya beserta jajarannya karena beraksi di Desa Montong Ajan.

"Sowan (26) asal dusun Lendek Waru desa Mekarsari Praya Barat berhasil kami amankan," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana SIK, Rabu.

Kasus itu berawal pada Rabu (28/7) sekitar pukul 04.00 Wita, rumah korban Tini (31) dalam keadaan kosong karena korban pergi menjenguk orang tuanya yang sakit di Dusun Torok Aik Belek. 

Saat korban pergi meninggalkan sepeda motor Honda Beat miliknya di dalam rumah dan rumah ditinggalkan dalam keadaan pintu dan jendela semua terkunci.

Sekitar pukul 05.00 Wita, korban diinformasikan melalui telepon oleh suaminya yang sedang berada di Malaysia bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya sudah hilang. Suaminya pun tahu kabar tersebut dari anaknya yang bernama Dimas. Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung pulang untuk mengecek kebenarannya. 

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp18.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya," jelasnya.

"Tim Puma Polres Lombok Tengah dan anggota Polsek Praya Barat Daya langsung menuju TKP. Sampai di TKP, anggota bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku atas beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DR 3481 UK, Noka: MH1JM8114MK499615, Nosin: JM81E-1500353," katanya.

"Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti parang gagang kayu sarung kayu. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan seorang Resedivis kasus Curas, Curat dan Curanmor di beberapa TKP yaitu kasus Curas TKP dusun Rujak Ngalun desa Mekarsari LP/14/II/2016/NTB/Res.Loteng/Sek Prabar tanggal 20 Februari 2016 (divonis hukuman kurungan enam tahun dijalani tiga tahun enam bulan.

Kasus Curanmor TKP Dusun Jageran desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya LP/18/VIII/2020/NTB/Res Loteng/Sek Prabarda, tanggal 7 Agustus 2020, Kasus Curanmor TKP Dusun Rujak Praya, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, LP/13/VII/2021/SPKT/Polsek Prabar/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 19 Juli 2021.